BERITA

Penumpang Wajib Rapid Test Antigen, Ini Respon Garuda Indonesia

Jakarta, Bumntrack.co.id – Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Raction (PCR) bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali. Sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi sebagai “gold standard” uji diagnostic COVID-19 .

“Kami memahami bahwa libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga; namun juga tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kita bersama. Kami tentunya berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama menjalani liburan akhir tahun yang sehat bersama keluarga dengan senantiasa mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurutnya, kebutuhan akan rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan, tidak hanya pada saat menggunakan transportasi udara namun juga ketika sampai di destinasi tujuan. Bagi Garuda Indonesia, menghadirkan penerbangan sehat merupakan komitmen utama yang terus dioptimalkan melalui berbagai upaya penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional.

“Upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 ini tentunya membutuhkan peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat luas untuk senantiasa taat dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk kebaikan dan kepentingan bersama,” jelasnya.

Saat ini, Garuda Indonesia telah protokol kesehatan yang wajib dilakukan yaitu 3M, menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan dengan sabun. Penumpang pesawat diwajibkan memakai masker selama di bandara keberangkatan, di pesawat, hingga sampai keluar dari bandara tujuan.

Berdasarkan informasi yang diberikan dalam laman Garuda Indonesia, Untuk penumpang menuju Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan 18 Desember 2020 s/d 4 Januari 2021. Sedangkan ke Papua, untuk KTP/Identitas Non-Papua wajib menggunakan hasil negatif tes PCR/Swab.

Informasi penerbangan selain tujuan akhir kota Denpasar, Labuan Bajo, Ambon, Jayapura, Timika dan Merauke, Garuda Indonesia masih memperbolehkan Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Terkait adanya kebijakan keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia menunggu detail dari kebijakan tersebut. “Selama belum ada edaran (keputusan pemerintah), maka Rapid Tes Antibodi masih berlaku di beberapa kota tujuan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Back to top button