PLN NP Gandeng PTBA Manfaatkan FABA Sebagai Penetralisir Air Asam Tambang
Jakarta, BUMN TRACK – PLN Nusantara Power (PLN NP) menjalin kerja sama dengan PT Bukit Asam dalam pemanfaatan limbah non B3 Fly Ash Bottom Ash (FABA) sebagai penetralisir air asam tambang.
Direktur Operasi Pembangki Batubara PLN NP, Rachmanoe Indartoe menandatangani secara langsung perjanjian tersebut dengan Direktur Operasi dan Produksi PT Bukit Asam Suhedi pada 30 november di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) sebagai bagian dari helatan internasional COP28.
Uni Emirat Arab (UEA) menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) – atau COP28 – di Dubai mulai 30 November hingga 12 Desember 2023 dengan fokus pada kebutuhan akan peningkatan transparansi dan akuntabilitas seluruh negara yang terlibat. COP28 adalah konferensi tahunan yang diselenggarakan dalam kerangka Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).
Program COP28 dirancang untuk menyatukan berbagai pemangku kepentingan – dari berbagai tingkat pemerintahan, pemuda, bisnis, hingga investor – dalam solusi-solusi khusus yang harus ditingkatkan pada dekade ini untuk membatasi pemanasan hingga 1,5 derajat, membangun ketahanan, dan menggerakkan keuangan dalam skala besar.
Direktur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah yang turut serta menyaksikan prosesi penandatangan perjanjian tersebut mengungkapkan optimismenya dalam pemanfaatan FABA ini sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan di unit pembangkit yang PLN NP kelola.
“Selain menghadirkan nyala terang energi listrik bagi Indonesia, kami berupaya untuk memberikan manfaat kepada sosial dan lingkungan, salah satunya melalui pemanfaatan FABA ini. FABA ini akan kami manfaatkan sebagai penetralisir air asam tambang”, terang Ruly.
PLN Nusantara Power akan memanfaatkan FABA yang berasal dari unit pembangkit yang terletak di Bukit Asam, Sumatera Selatan sebagai bahan penetralisir air asam tambang bagi PT Bukit Asam yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
FABA adalah material sisa dari proses pembakaran batu bara dan termasuk ke dalam limbah non B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemanfaatan FABA yang paling memungkinkan secara keekonomian adalah untuk bahan konstruksi. Ini yang jadi salah satu pemantik PLN untuk mendorong pemanfaatannya, bukan untuk perusahaan tapi untuk masyarakat. Selain sebagai salah satu strategi mencapai target karbon netral pada tahun 2060, pemanfaatan FABA telah menjadi sumber daya ekonomi sirkuler untuk dioptimalkan bagi kemaslahatan bersama.
Beberapa laboratorium telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran. Beberapa pengujian toxicology pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.