BERITA

PNM Bantu Perempuan Indonesia Semakin Berdaya

Jakarta, Bumntrack.co.id – Bertepatan “International Women’s Day”, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengimplementasikan UU nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak hidup para penyandang disabilitas bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas terkait pemberdayaan dan pengembangan ekonomi inklusif bagi komunitas penyandang disabilitas.

“Nota kesepahaman ini terjalin dengan tujuan mulia yakni terciptanya inklusi ekonomi serta keberlanjutan ekosistem ekonomi yang lebih optimal bagi seluruh kaum perempuan pelaku usaha UMK dan Ultra Mikro penyandang disabilitas melalui pemenuhan hak kewirausahaan,” kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT PNM, Sunar Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/22).

Beberapa program yang diutamakan dalam perjanjian kerjasama tersebut antara lain; optimasi call center 143, penyaluran pembiayaan bagi para calon nasabah disabilitas, serta pengembangan kapasitas usaha/ capacity building dengan memperhatikan aksesibilitas dan sistem pelatihan yang memperhatikan ragam disabilitas. Dengan adanya integrasi yang optimal dari call center 143, pendataan para calon nasabah disabilitas akan lebih akurat.

Para calon nasabah penyandang disabilitas akan dapat langsung mengakses/menekan angka 3 untuk dapat langsung mengetahui jenis layanan dan produk serta informasi dari PNM. Navigasi dari direct call yang diciptakan pada layanan call centre tersebut tentunya akan memudahkan para calon nasabah kelompok penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi, hak, serta proses lanjutan pembiayaan dan pemberdayaan yang PNM miliki, yakni PNM Mekaar.

“Terjalinnya kerjasama antara PNM dan Komisi Nasional Disabilitas, diharapkan akan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif bagi kelompok penyandang disabilitas mulai dari pembiayaan, pemberdayaan, sehingga perempuan penyandang disabilitas bisa lebih mandiri, bagi diri sendiri, keluarga dan negara. Dengan adanya call centre Disabilitas Tanah Air (DITA) 143, nantinya mereka dapat mengakses informasi PNM dari 143 sehingga sistem yang terstruktur dapat memonitor kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas terkait dengan aksesibilitas pembiayaan usaha,” kata Dante Rigmalia, selaku Ketua Komisi Nasional Disabilitas.

“Tentunya PNM mendukung, dan pada prinsipnya memberikan kesempatan yang sama pada seluruh pelaku usaha UMK dan Ultra Mikro sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal, terutama perempuan penyandang disabilitas untuk dapat memberikan kontribusinya dalam berwirausaha,” kata Sunar Basuki.

Sebagai informasi, hingga 7 Maret 2022 jumlah nasabah PNM Mekaar sebanyak 11.397.541 nasabah dalam skala nasional dengan penyaluran pembiayaan sebesar 11,4 T. Saat ini PNM memiliki 3.680 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 provinsi, 422 Kabupaten/Kota dan 5.640 Kecamatan. Nasabah PNM Mekaar di Provinsi Jawa Timur, mencakup Kota Malang, Batu, dan Kabupaten Malang sendiri sebanyak 2.160.283 nasabah. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi dengan penyaluran pembiayaan terbesar ketiga di PNM.

Artikel Terkait

Back to top button