Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai program gasifikasi batu bara menjadi metanol di Kawasan Batuta Chemical Industrial Park (BCIP), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada hari Senin (31/8/26).
Gasifikasi batubara merupakan salah satu bentuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang energi. Pemerintah menargetkan 2 juta ton metanol per tahun sekaligus potensi penghematan devisa hingga RP7,1 triliun per tahun.
“Proyek ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kutai Timur.
Ada sekitar 93 hektare lahan yang akan digunakan untuk realisasi program. Hak pengembangan telah diberikan kepada PT Bumi Etam Chemical (BEC), sebuah joint venture antara PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sekitar 7,70-7,78 juta ton batu bara 3.400 kcal/kg dibutuhkan untuk menghasilkan metanol berstandar internasional. Jika hilirisasi terwujud, negara dapat mengurangi impor metanol.
Manfaat lain yang diperoleh dari agenda tersebut adalah terbentuknya lapangan kerja di tengah kondisi ekonomi melemah dan gelombang PHK.
Sekitar 2.000 pekerja dibutuhkan untuk proses konstruksi. Setelah proyek rampung, akan ada sekitar 700 kesempatan kerja yang baru.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur siap memberikan dukungan terhadap pembangunan proyek yang menjadi bagian dari program strategis pemerintah pusat.” imbuh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Merujuk dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2025, gasifikasi batubara juga merupakan saran yang diusulkan oleh internal Kementerian ESDM. Peningkatan nilai tambah (PNT) batubara di Indonesia, khususnya briket, masih tergolong rendah.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memandang diversifikasi sebagai solusi, termasuk mengubah batu bara menjadi DME, metanol, amonia dan urea.
Penulis: Jovan. A. R
Editor: Ismed Eka








