PT GAG Jadi Kerikil Dalam Sepatu Prabowo

Penambangan Nikel Pulau GAG (Foto: KESDM)
E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak disangka sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ternyata berani dengan tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat,” kata Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (12/6/25).

Pada awalnya masyarakat menilai keempat perusahaan itu tidak akan ditutup karena ada orang “besar dan kuat” di balik perusahaan tersebut.

Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT GAG, sub-holding BUMN PT Antam, lantaran saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup,” tambahnya.

Sedangkan PT GAG justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat.

“Namun, PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2,” terangnya.

“Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo,” ucapnya.

Pada saat Prabowo akan menertibkan 53 perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif. Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil. Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.