
Jakarta, BUMN TRACK – Menanggapi viralnya karyawan yang tidak terbayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji, PT Indofarma Tbk menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran THR jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi di Jakarta, Minggu (7/4/24).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar 1 (satu) bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.
Perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.