PT INTI Raih Peringkat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Wapres
Jakarta, BUMN TRACK – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI kembali dinobatkan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Predikat “Informatif” yang diraih PT INTI (Persero) ini merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, yang berhasil diraih dalam tiga tahun berturut-turut.
“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, telah banyak capaian yang kita raih, salah satunya terkait tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan kepatuhan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya, jumlah Badan Publik penyandang informatif bertambah secara signifikan. Tahun 2018, hanya 15 Badan Publik yang tergolong informatif. tapi tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139 Badan Publik,” ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar di Istana Wakil Presiden, Kota Jakarta, Selasa (19/12).
Pada momen penganugerahan yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, PT INTI (Persero) kembali meraih predikat “Informatif” dalam deretan lima besar terbaik. Pencapaian ini merupakan posisi bertahan dengan peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu “Informatif” yang berada pada posisi kedua dengan skor sebesar 98,95 pada tahun 2022 serta “Informatif” pada posisi kedua dengan skor 93,51 pada tahun 2021.
Direktur Utama PT INTI (Persero) Edi Witjara yang hadir secara langsung untuk menerima penghargaan tersebut menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya pada Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan apresiasi atas aspek pelayanan informasi yang telah dijalankan oleh Perusahaan.
“Prestasi ini menjadi sebuah peningkatan yang sangat pesat, karena pada empat tahun sebelumnya kami berada di klasifikasi “Kurang Informatif”. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi diri dan berinovasi, sekaligus mewujudkan tata kelola yang baik serta memperluas keterjangkauan dan kesamaan akses informasi bagi semua kalangan,” ungkap Edi Witjara.
Penghargaan itu, lanjut Edi Witjara, diperoleh setelah PT INTI (Persero) melewati serangkaian proses e-Monev Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Pusat selama empat bulan yang meliputi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi online, serta ditutup dengan Pendalaman Materi melalui Presentasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar secara tatap muka pada akhir November 2023. Penilaian tersebut pun dilakukan dengan menyoroti indikator digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk keterbukaan informasi serta aspek sarana prasarana dari sisi elektronik, non-elektronik, dan keterjangkauan layanan bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, rangkaian e-Monev tersebut pun menilai aspek kualitas dan jenis informasi yang terkait dengan tugas dan fungsi BUMN, program strategis, informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, daftar informasi publik, mekanisme pelayanan informasi dan penanganan komplain, dan ketepatan pelayanan substansi permohonan informasi. Kemudian, Komisi Informasi Pusat pun menilai komitmen organisasi yang ditinjau dari indikator legalitas, kepemimpinan, institusional, hingga dukungan anggaran.
Selain tahapan tersebut, Senior Vice President Corporate Secretary PT INTI (Persero) Delvia Damayanti menjelaskan, Perseroan pun melakukan berbagai pembenahan secara menyeluruh pada semua kanal informasi yang menjadi akses pelayanan secara offline dan online, serta melakukan inovasi, improvisasi, dan kolaborasi digital yang diperlukan di era disrupsi digital dan pemerataan akses bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Di antaranya yaitu melakukan penguatan fitur Smart INTI Assistant atau ‘SINTA’ berbasis teknologi WhatsApp Chatbot. Fitur ‘SINTA’ merupakan layanan informasi berbasis teknologi chatbot yang kini dapat diakses oleh publik melalui Official WhatsApp Chatbot PT INTI (Persero) pada nomor 0811-2377-723.
Untuk memperkuat layanan informasi ‘SINTA’ tersebut, Delvia Damayanti menyebut, PT INTI (Persero) pun tengah melakukan pengembangan website ramah disabilitas melalui fitur baca layar (voice over) untuk memberikan kemudahan dan kesamaan akses informasi bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Inovasi Keterbukaan Informasi Publik PT INTI (Persero) yang terus dikembangkan pada tahun 2023 tersebut, lanjut Delvia Damayanti, menambah keberagaman akses publik terhadap informasi PT INTI (Persero), termasuk aplikasi berbasis android “PPID PT INTI” yang dapat diunduh di Google Play. Berbagai inovasi itu memiliki fungsi untuk mempermudahkan dan lebih mendekatkan akses layanan informasi bagi publik, sehingga memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengakses dan mengunduh berbagai dokumen terkait Perusahaan.
PT INTI (Persero) pun mengoptimalisasikan Call Center dan kanal media sosial sebagai upaya untuk menghasilkan inovasi berbasis Omni Channel yang menggabungkan semua saluran agar publik dapat terhubung dengan PT INTI (Persero) dalam semua kanal secara cepat dan up to date, serta mendapatkan pengalaman kualitas layanan yang lebih baik, sesuai keterjangkauan publik dan perkembangan teknologi.
“Pada akhirnya, tujuan besar PT INTI (Persero) dalam menciptakan layanan informasi Omni Channel adalah memberikan kemudahan aksesabilitas, keberagaman pilihan platform layanan, kepastian dan akurasi informasi, serta kesetaraan posisi publik dalam memperoleh informasi karena tidak ada platform yang dibatasi untuk pihak tertentu,” jelas Delvia Damayanti.
Selanjutnya, penghargaan yang diraih PT INTI (Persero) pada tahun 2023 menjadi wujud komitmen sekaligus konsistensi untuk terus memberikan layanan informasi publik yang mudah, transparan, dan akuntabel. Kategori “Informatif” ini juga menjadi bukti pembenahan yang dilakukan Perusahaan, setelah pada tahun-tahun sebelumnya PT INTI (Persero) konsisten meraih penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Di antaranya, yaitu tahun 2014 yang menempatkan PT INTI (Persero) di posisi kedelapan dari 138 BUMN di Indonesia dengan skor 62,6.
Selanjutnya, pada tahun 2015, Komisi Informasi Pusat menobatkan PT INTI (Persero) pada posisi keenam dengan skor 54.054, yang kemudian disusul dengan peringkat kesembilan dengan skor 54.05 pada tahun 2016. Skor ini dapat dikatakan menduduki posisi bertahan karena meningkatnya jumlah peserta dan variabel penilaian.
Pada kurun waktu 2018-2019, sistem pemeringkatan dan penilaian berubah menjadi kelompok klasifikasi dengan sistem penilaian menjadi Online Self-Assessment Monev melalui aplikasi berbasis website. Selama dua periode ini, PT INTI (Persero) terpaksa harus puas berada di klasifikasi “Kurang Informatif”.
Selang setahun kemudian, tepatnya pada 2020, setelah melakukan berbagai pembenahan, PT INTI (Persero) kembali mendapatkan penghargaan sebagai BUMN “Menuju Informatif” dengan skor sebesar 83,7933. Pada tahun berikutnya, secara berturut-turut, PT INTI (Persero) pun mencatatkan peningkatan peringkat menjadi Badan Publik “Informatif” dengan skor 93,51, pada tahun 2021 serta Badan Publik “Informatif” dengan skor 98,95 pada tahun 2022.
Penghargaan ini menunjukkan bahwa PT INTI (Persero) secara konsisten diakui terus melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus pada saat yang sama memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
Kegiatan tahunan yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023 itu diikuti oleh 369 Badan Publik yang berasal dari sektor Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Pada seleksinya, Badan Publik tersebut dinilai dengan melibatkan 11 juri dari kalangan akademisi, mantan komisioner Komisi Informasi, peneliti, penggiat keterbukaan informasi, dan media massa.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengutarakan, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 139 Badan Publik, termasuk PT INTI (Persero) atau setara dengan 37,7% masuk kategori “Informatif” (bernilai 90-100), serta 43 Badan Publik atau 11,65% berkategori “Menuju Informatif” (bernilai 80-89,9) yang dinilai telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara sisanya, diklasifikasikan sebagai “Cukup Informatif” sebanyak 13 Badan Publik (60-79,9) atau setara dengan 3,52%, “Kurang Informatif” sebanyak 27 Badan Publik (40-59,9) setara dengan 7,31%, dan “Tidak Informatif” sebanyak 147 Badan Publik (0-39,9) yang setara dengan 39,83%.
“Peningkatan yang terjadi secara signifikan pada jumlah badan publik kategori Informatif dari sebelumnya sebanyak 122 Badan Publik menjadi 139 Badan Publik ini, jangan dimaknai sebagai ajang konstestasi, tapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” tambah Donny Yoesgiantoro.