PT Railink Tetapkan Aturan Perjalanan Untuk Penumpang Anak di Kereta Api Bandara

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id — Dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang, PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak.

Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga,” kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi di Jakarta, Rabu (16/7/25).

Berikut adalah ketentuan naik KA Bandara bagi anak-anak, kategori usia 0 – 3 tahun atau memiliki tinggi dibawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket. Namun apabila berusia diatas 3 tahun atau memiliki tinggi diatas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket.

Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.

Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.