
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT PP (Persero) Tbk hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) Tahun Buku 2019 dengan 10 (sepuluh) agenda yang dipaparkan kepada Para Pemegang Saham. PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2019 dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai Rp24,65 triliun dengan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun. Selain itu, dalam RUPS Tahunan ini Kementerian BUMN selaku pemegang pemegang saham utama PTPP melalui RUPST mengangkat Novel Arsyad sebagai Direktur Utama PTPP menggantikan Lukman Hidayat.
Selain itu, Pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui pembagian dividen tunai (dividend payout ratio) sebesar 22,5 persen dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp33,842 (tiga puluh tiga rupiah koma delapan ratus empat puluh dua sen) per lembar saham untuk tahun buku 2019.
“PTPP akan membayar Dividen Tunai tahun buku 2019 sebesar Rp209 miliar atau setara dengan Rp33,842 per lembar saham kepada para Pemegang Saham. Usulan tersebut telah disetujui dan disahkan dalam RUPS Tahunan sehingga dapat dibayarkan oleh perusahaan pada awal bulan Juli 2020,” ujar Agus Purbianto Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPP di Jakarta, Kamis (4/6).
Dengan demikian, dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp930 miliar di tahun buku 2019, PTPP mencadangkan sebesar Rp721 miliar untuk penguatan ekuitas perusahaan. Per tanggal 31 Desember 2019, PTPP memiliki total Ekuitas sebesar Rp17,32 triliun meningkat 6,2 persen dibandingkan Ekuitas tahun buku 2018 sebesar Rp16,31 triliun. Sementara itu, Aset perusahaan meningkat sebesar 12,6 persen menjadi Rp59,16 triliun dibandingkan tahun buku 2019 sebesar Rp52,54 triliun.
“Sehubungan dengan pandemik COVID-19 yang merebak di Indonesia dan seluruh dunia saat ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan PTPP pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan COVID-19 secara ketat. RUPS Tahunan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah Pemegang Saham dan Penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPS Tahunan tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 (satu) meter,” jelasnya.