BERITA

RUPST Antam Tebar 35 Persen Dividen Senilai Rp67 Miliar

Hasil tambang Antam (Foto: Ist/Antam)

Jakarta, Bumntrack.co.id – Menteri BUMN, Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp67.847.901.618,70 atau 35 persen dari Laba Tahun Berjalan.

“Pemegang saham menyetujui pembagian dividen sebesar Rp67.847.901.618,70 atau 35 persen dari Laba Tahun Berjalan. Laba ditahan sejumlah Rp126.003.245.863,30 atau 65 persen dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019,” kata Direktur Utama Antam, Dana Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).

Pada Mata Acara Keempat, pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020. Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2020.

Dalam Mata Acara RUPST kelima, pemegang saham ANTAM menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2020, Laporan Keuangan Standalone, melaksanakan audit umum atas laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, serta Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perseroan Tahun Buku 2020. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris ANTAM dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.

“Dalam Mata Acara RUPST Keenam, pemegang saham setuju untuk mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk periode Tahun Buku 2019,” jelasnya.

Artikel Terkait

Back to top button