Sah! Pertamina Kantongi 520 Perizinan Daerah Terbatas Terlarang
BUMN Track. Jakarta – Dalam rangka memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar, Pertamina melakukan peningkatan keandalan dan integritas semua instalasi minyak dan gas (migas) melalui penetapan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Di tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM. Program Percepatan Perizinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi,” kata Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (31/7/23).
Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.
“Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023,” tambahnya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung program ini, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.
“Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI,” lanjutnya.
Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.
“Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif,” kata Mirza.
Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.