Jakarta, BUMN TRACK – Rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada awalnya mempersilakan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.
“Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Jakarta, Selasa (4/2/25).
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Beberapa poin penting dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN antara lain:
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Penyesuaian definisi BUMN agar dapat melaksanakan tugas secara optimal
- Pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Pengaturan SDM, memberikan peluang penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Pengaturan pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule, dan pengaturan privatisasi BUMN.
- Pengaturan satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.
- Pengaturan kewajiban BUMN melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi.