Sejumlah Direksi Garuda Bakal Diberhentikan Pada RUPSLB
Jakarta, Bumntrack.co.id – Pascapemecatan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Ashkara oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Komite Audit Garuda Indonesia terus melakukan investigasi terkait keterlibatan Direksi Garuda dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Airbus A330-900.
Hasilnya, Direksi Garuda yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga digelarnya rapat umum luar biasa (RUPSLB) Garuda. Rencananya RUPSLB tersebut digelar 45 hari terhitung Senin (9/12/2019). Komisaris akan mengajukan surat ke Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 9 Desember 2019. Hal tersebut dinyatakan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sahala Lumban Gaol.
“Menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Sahala menambahkan, seluruh direksi yang terlibat dalam kasus tersebut akan diberhentikan secara permanen melalui mekanisme RUPSLB. Menteri BUMN dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga sudah bersepakat melakukan pemberhentian terhadap beberapa direksi yang ditengarai terlibat kasus tersebut. Hanya saja Sahala tak bersedia menyebutkan nama direksi yang diberhentikan.
Bila mengacu pada data manifes penerbangan Airbus A330-900 Garuda Indonesia empat nama direksi ikut dalam penerbangan tersebut. Mereka adalah I Gusti Ngurah Askhara Direktur Utama Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, Mohammad Iqbal Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia, dan Heri Akhyar Direktur Capital Human Garuda Indonesia.
Menurutnya, ada dua cara pemberhentian direksi pada perusahaan terbuka, yakni pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen yang diputuskan dalam RUPSLB.
Dampak dari pemecatan Dirut Garuda Ari Akhsara, saham PT Garuda Indonesia (kode bursa GIAA) menurun. Padahal sepanjang tahun berjalan, saham GIAA tersebut telah memberikan return positif 62,42%.
Data Bloomberg mencatat, sejak perdagangan Selasa (3/12/2019), saham GIAA terus terkoreksi secara berturut-turut hingga penutupan perdagangan Jumat (6/12/2019). TercatatSaham GIAA t melemah secara berturut 2,78%, 4,76%, 0,80%, dan 2,42%. Harga saham GIAA merosot dari Rp540 per saham pada perdagangan Senin (2/12/2019) menjadi Rp484 per saham. (*)