Jakarta, Bumntrack.co.id – Setiap perlintasan sebidang adalah ruang temu antara perjalanan dan keselamatan. Di titik inilah peran pengguna jalan dan perjalanan kereta api saling melengkapi untuk menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman.
Sepanjang 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait. Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi.
Di saat yang sama, KAI memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun. Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan bahwa keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” ujar Anne di Jakarta, Kamis (15/1/25).
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.
RUMAJA perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” jelas Anne.
Pelibatan komunitas juga menjadi penguat strategi keselamatan. Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan 6.455 anggota terdata. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 1.509 kegiatan bersama komunitas, terutama terkait kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian.
“Kami percaya, budaya selamat tumbuh dari kebiasaan baik yang dilakukan bersama. Tidak menerobos palang pintu, tidak melintas di jalur rel, dan menjaga area sekitar rel tetap tertib adalah kontribusi nyata masyarakat bagi keselamatan,” tambah Anne.
Melalui penutupan perlintasan berisiko, penguatan edukasi keselamatan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan RUMAJA, KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin aman, nyaman, dan andal.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah wujud kepedulian. Dengan tertib hari ini, kita menjaga masa depan yang lebih aman untuk semua,” tutup Anne.








