
Bumntrack.co.id. Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai sinergitas dalam rangka bersih – bersih di BUMN. Kerja sama Kementerian BUMN dan Kejagung telah memberikan hasil signifikan, antara lain Restrukturisasi Garuda Indonesia. Kerja sama Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung bukan sekadar mengangkat kasus melainkan juga menyelesaikan kasusnya.
“Tentu alhamdulilah dengan kerja keras Kejaksaan. Salah satu yang sangat monumental adalah (saat) selesaikan isu restrukturisasi Garuda menyeluruh saat itu,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir di Kejagung, Selasa (6/3/23).
Agenda penting dalam pertemuan kali ini, adalah perapihan administrasi dalam perkara Asuransi Jiwasraya. Ini menjadi prioritas karena menyangkut publik. “Jiwasraya dan Waskita ini banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai. Sebab perlindungan ke publik, seperti kata Pak Jaksa Agung menjadi prioritas,” tutur Erick.
Demi penyelesaian menyeluruh termasuk dalam hal administrasi itulah, Erick mengatakan, pihaknya sangat memahami posisi Kejaksaan Agung. “Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Pak Kejagung. Maka itu selesaikan adminisitrasi menyeluruh, yaitu disinkronkan, sudah bagus proses Jiwasraya selama 2 tahun ini. Tetapi yang krusialnya adalah dalam 6 bulan kedepan,” ungkap Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa sinergitas kedua institusi ini tidak terlepas dari upaya bersih – bersih BUMN yang terus berlanjut. “Kita berusaha selesaikan kasus – kasus dalam rangka bersih – bersih di BUMN, antara lain Jiwasraya yang berhubungan dengan masyarakat luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) mengungkapkan, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi,” jelasnya.
Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
“WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, di mana standstill ini hanya bersifat sementara,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang mengatakan PT Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.
“Kami sampaikan pula Penghentian Sementara Perdagangan Efek tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi Keuangan, dan going concern dari Perseroan. Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi oleh Perseroan pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill. Perseroan juga tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutupnya.