Sinergi PLN-KPK Amankan Rp2,5 Triliun Aset Negara di Pulau Dewata
Jakarta, Bumntrack.co.id – Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan sebagai upaya mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. Berkat sinergi tersebut, nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp2,5 Triliun melalui 806 sertifikat dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Bali. Adapun total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 512 miliar. Total penyelamatan aset hingga oktober 2020 berjumlah mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
“Sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Ini salah satu upaya meningkatakan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatakan efektifitas dan efisiensi pelayanan publi, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10).
Senada, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengapresiasi menyampaikan tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
“Ada 70 persen aset tanah PLN yang belum disertifikasi ini akan memakan waktu lama. Kalau cara biasa dan cara dulu, mungkin 100 tahun belum tentu bersertifikat. Tapi dengan instruksi Presiden dan Komitmen Menteri ATR/BPN, dan kerjasama semua pihak, kami akan selesaikan seluruh aset di Indonesia paling lambat 2025,” ucap Sunraizal.
Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
“Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut dan justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan
Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Bali yang semula hanya 28 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 70 persen. Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Yang lebih mengharukan, koordinasi dan pekerjaan penyelesaian sertifikat tanah aset negara tersebut, tidak berhenti di tengah pandemi Covid-19. Justru rapat koordinasi menjadi makin intensif melalui video conference,” tambah Darmawan.