
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hari ini menandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sehubungan Investasi Pemerintah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) selaku pelaksana investasi.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI Darwin Trisna Djajawinata di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan OWK tersebut, Krakatau Steel berencana untuk melakukan penerbitan OWK yang akan dikonversi dengan Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan memperhatikan ketentuan POJK HMETD dan dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan program PEN sesuai dengan PMK 118/2020. Nilai OWK yang diterbitkan sebesar Rp3 triliun dengan masa jatuh tempo (tenor) selama 7 tahun. Krakatau Steel telah memperoleh persetujuan atas rencana transaksi tersebut dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 November 2020 lalu.
“Dengan adanya dukungan dana ini, kami berharap operasional industri hilir dan industri pengguna dapat terpulihkan seperti sedia kala. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga pasar baja dalam negeri, karena jika pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh produk Krakatau Steel tidak dapat dipasok, maka akan berpeluang dimasuki oleh produk impor,” kata Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim di Jakarta, Senin (28/12).
Krakatau Steel mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah agar dapat terus menjaga perekonomian nasional, terutama dengan menjaga momentum pemulihan ekonomi dalam mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan itu, Krakatau Steel juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, dan mematuhi Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana Investasi Pemerintah tersebut. Sehingga stimulus investasi pemerintah yang diberikan kepada KRAS mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai gambaran, dampak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna pada awalnya mengalami penurunan sebesar 30%-50% karena rendahnya permintaan serta kemampuan modal kerja yang terbatas.
“Pada Q1 2020 permintaan terhadap berbagai macam produk baja seperti HRC, CRC, wire rod, baja lapis seng, dan baja lapis aluminium seng mengalami penurunan dengan kisaran sebesar 10-50%. Akibat penurunan permintaan ini banyak operasional industri baja terpukul dan kesulitan cashflow,” jelas Silmy.
Apabila kondisi ini berlangsung secara berkepanjangan, maka terdapat potensi produsen hilir dan produsen pengguna menutup lini produksinya karena rendahnya utilisasi produksi yang menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan juga masuknya produk impor untuk menggantikan suplai baja domestik. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap semakin tingginya tingkat pengangguran dan juga defisit neraca perdagangan nasional. Industri logam dasar juga merupakan rumah bagi para pekerja sekitar 827,5 ribu tenaga kerja di Indonesia, dan mengalami rata-rata peningkatan ±3% setiap tahunnya.
Untuk itu, Krakatau Steel sebagai BUMN strategis perlu melakukan inisiatif kepada industri hilir dan industri pengguna untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional berupa pemberian relaksasi kepada industri hilir dan industri pengguna.
Posisi Krakatau Steel sebagai penyedia produk baja hulu menjadikan industri hilir dan industri pengguna banyak bergantung pada operasional Krakatau Steel. Oleh karena itu, dukungan dana Pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada Krakatau Steel untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna melalui perpanjangan siklus pembayaran untuk pembelian bahan baku sehingga dapat memulihkan pasar dan industri.