Jakarta, Bumntrack.co.id – Perum DAMRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan pengangkutan satwa yang melibatkan salah satu pramudi.
“Berdasarkan hasil penelusuran internal, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang bersifat individual dan tidak mencerminkan Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan internal perusahaan, maupun nilai-nilai integritas yang senantiasa dijunjung tinggi oleh Perum DAMRI,” kata Head of Corporate Communication DAMRI, Niken Distian di Jakarta, Selasa (21/7/26).
Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Perum DAMRI telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum.
Perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus sebagai wujud komitmen Perum DAMRI terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan proses tersebut, Perum DAMRI juga melakukan evaluasi internal serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan kebijakan internal dan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Perum DAMRI akan terus memperkuat pengawasan operasional, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh insan DAMRI, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas senantiasa mengacu pada SOP, ketentuan internal perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perum DAMRI untuk terus menjaga kualitas layanan, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang aman, andal, dan bertanggung jawab.
Untuk diketahui, Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam, ditemukan 977 ekor burung liar di dalam bagasi Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung liar. Burung-burung tersebut terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk dan delapan ekor tledekan gunung.
Meski tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum.








