
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama anak perusahaan melakukan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk. di Gedung Krakatau Steel Jakarta. Beberapa anak perusahaan yang terlibat diantaranyta PT Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
“Dengan perjanjian ini, Perseroan akan mendapatkan relaksasi bunga pinjaman sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang. Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan untuk melakukan transformasi bisnis dan operasional dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Secara keseluruhan keuangan KRAS jadi lebih sehat,” kata Direktur Utama PT KS, Silmy Karim di Jakarta, Senin (30/9).
Sejalan dengan perjanjian ini, Perseroan bertekad untuk menyelesaikan proyek-proyek yang saat ini dalam proses pembangunan yaitu Hot Strip Mill#2. Proyek Blast Furnace dalam tahap pengujian dan sementara ini sudah dapat menghasilkan produk Hot Metal.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Sebelumnya, Pada tanggal 22 Maret 2019 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019, Agenda Kelima, yaitu pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan. Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.
Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan hutang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).
“Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat segera diimplementasikan rencana transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali,” pungkasnya.