Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait penggabungan BUMN pangan pertengahan September 2021 lalu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. Sebagai proses menuju holding BUMN Pangan.
