Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait penggabungan BUMN pangan pertengahan September 2021 lalu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. Sebagai proses menuju holding BUMN Pangan.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Close