BERITA

Wapres RI Berikan Penghargaan KAI sebagai Badan Publik Informatif

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN. Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo secara virtual.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa KAI adalah badan publik yang profesional dan terbuka dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi. KAI selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo di Jakarta, Rabu (25/11).

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan acara ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.

“Kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik Informatif, saya mengucapkan selamat atas perncapaiannya. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik untuk semakin baik lagi,” kata K.H. Ma’ruf Amin.

Untuk diketahui, predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak informatif. Tahapan KAI untuk memperoleh predikat tersebut yaitu diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret 2020. Kemudian mengisi SAQ (Self Assessment Questionaire) pada Juli hingga Agustus. Lalu dilanjutkan dengan presentasi pada Oktober dan penilaian akhir pada November. Adapun indikator penilaian pada ajang ini yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi. Penganugerahan ini dalam rangka meningkatkan awareness badan publik untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sampai dengan 24 November 2020, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI yaitu sebanyak 370 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1 s.d 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Adapun tingkat kepuasan pemohon informasi PPID KAI menunjukkan peningkatan dari kurun 2019 ke 2020. Pada 2020, hasil survei menunjukkan persentase dengan respons Sangat Tepat Waktu sebesar 93 persen, naik dibanding 2019 yang menunjukkan angka 81 persen.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Untuk menjaga physical distancing, pelayanan hanya dilakukan dengan sistem online melalui situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp.

Artikel Terkait

Back to top button