Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19. Hal itu sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19. Hal itu sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.