
Jakarta, Bumntrack.co.id – Mulai 9 hingga 25 Januari 2021, PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/1).
Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini. Di sisi lain, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes COVID-19. “Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia dan bandara jangkar penerbangan domestik di tengah pandemi ini, kami membuka 8 titik layanan Airport Health Center dengan 3 alternatif layanan yaitu Pre-order service, Walk in service dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19,” tambahnya.
Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil. Selama di kawasan Bandara, calon penumpang diwajibkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan 3M seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.
Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service). Layanan tersebut dilakukan AP II sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu menjaga jarak. AP II juga mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty) sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient). Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes agar tidak terjadi penumpukan dan protokol kesehatan tidak berkerumun bisa dilakukan secara efektif.
Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes COVID-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.
“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” jelasnya.
PT Angkasa Pura II mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.
“Tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” pungkasnya.