
Jakarta, Bumntrack.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Nomor Registrasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo dan menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), Sukoso kepada Direktur Utama, Sucofindo Bachder Djohan Buddin.
“Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/11).
Pihaknya telah melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan oleh BPJPH dan MUI kepada LPH yang diajukan SUCOFINDO. “Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT SUCOFINDO (Persero) maka Kepala Badan BPJPH menetapkan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020,” jelasnya.
Sukoso menyampaikan apresiasinya kepada SUCOFINDO yang secara resmi menjadi LPH di Indonesia. Dirinya berharap Sucofindo dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal.
“Sebagai BUMN kami terpanggil dan merupakan komitmen kami, untuk mendukung program Pemerintah melalui BPJPH, dalam rangka memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat dan memajukan industri halal Indonesia,” kata Dirut Sucofindo, Bachder Djohan Buddin.
Bachder memaparkan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), SUCOFINDO telah melalui berbagai tahapan, BPJPH telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan Sucofindo. Termasuk kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia dan sistem manajemen serta informasi teknologi kami dan mengeluarkan surat Keterangan Akreditasi bagi LPH PT Sucofindo.
“Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi serta telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH PT SUCOFINDO (Persero) telah memenuhi Prinsip Syariah,” ujar Bachder.