Cegah Penyebaran Covid-19, DAHANA Lakukan Penyemprotan Desinfektan
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka pencegahan menyebarnya pademi wabah Covid-19, PT DAHANA (Persero) melalui unit khusus PKBL melakukan program bina lingkungan berupa penyemprotan cairan desinfektan dibeberapa sarana rumah ibadah yang berada dilingkungan desa Sadawarna, Cibogo Subang. Penyemprotan desinfektan dilakukan berkat kerjasama antara PT DAHANA (Persero) dengan beberapa instansi, yaitu HIPSI, UPTD Kecamatan Cibogo, Kementerian Agama Kecamatan Cibogo, dan Pemerintah Kecamatan Cibogo.
“Total hari ini ada 14 sarana rumah ibadah berupa masjid dan madrasah yang kita semprot dengan cairan desinfektan, mudah-mudahan pademi covid-19 ini cepat berakhir. Tujuannya untuk menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” kata Ketua PKBL PT DAHANA, Eman Suherman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ju,at (27/3).
Sementara itu, Nurdin, perwakilan dari HIPSI menyebutkan bahwa mekanisme penyemprotan cairan desinfektan dilakukan dengan cara menyemprotkan cairan desinfektan keseluruh bagian sarana rumah ibadah baik itu lantai, jendela, dan semua bagian bangunan terutama yang sering disentuh oleh jamaah.
“Mudah mudahan dengan cara ini jamaah tidak terjangkit oleh virus corona,” tutur Nurdin.
Hal senada diungkapkan perwakilan dari UPTD Kecamatan Cibogo, Nardi menyebutkan, jumlah ODP di Kabupaten Subang dalam perkembangan terakhir berdasarkan Pusat Informasi & Koordinasi Covid-19 Jawa Barat adalah sebanyak 74 orang, dan yang berstatus PDP sebanyak 6 orang. RSUD Subang sendiri telah ditunjuk oleh dinas kesehatan pusat sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19. Di lingkungan internal DAHANA sendiri, PT DAHANA (Persero) telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan membentuk Satgas Internal Pencegahan.
Bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah area EMC DAHANA baik karyawan, vendor maupun tamu wajib melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu disetiap pos pintu masuk wilayah area EMC DAHANA, bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5° C tidak diperkenankan memasuki wilayah EMC DAHANA dan akan dibawa ke pelayanan kesehatan DAHANA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Prosedur ini mengikuti surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.