
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyetujui perubahan susunan pengurus baru perseroan.
“Adapun selain merubah nomenklatur, dalam RUPSLB tersebut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain dalam rangka penyesuaian dengan POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,” kata Direktur Utama BRI, Sunarso di Jakarta, Kamis (21/1).
Dalam RUPSLB tersebut juga mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya serta mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya.
RUPSLB menetapkan Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan dan Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan.
Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Ari Kuncoro
Komisaris Independen: R. Widyo Pramono
Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Zulnahar Usman
Komisaris: Rabin Indrajad Hattari
Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris: Hadiyanto
Jajaran Direksi
Direktur Utama: Sunarso
Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN: Agus Noorsanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro: Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Amam Sukriyanto
Direktur Jaringan dan Layanan: Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan: Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
Direktur Konsumer: Handayani
Direktur Human Capital: Agus Winardono
“Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.