BERITA

Investor Bakal Pupus Jika Kuota Impor Baja Tidak Diperketat

Jakarta, Bumntrack.co.id – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) volume impor baja di tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 23 persen. Semula impor baja 3,9 juta ton di tahun 2020 menjadi 4,8 juta ton di tahun 2021. Tingginya kenaikan impor baja tersebut dapat memengaruhi industri baja dalam negeri sekaligus mengagalkan kemandirian bangsa.

“Kami menyayangkan impor baja kembali menunjukkan adanya tren peningkatan di saat industri baja dalam negeri sedang berupaya meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19 belum usai,” kata Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita yang juga merupakan Ketua Klaster Flat Products Asosiasi Besi dan Baja Indonesia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1/22).

Menurutnya, ada beberapa hal yang mendorong terjadinya peningkatan impor ini, diantaranya adalah praktik unfair trade yaitu dengan melakukan dumping dan pengalihan pos tarif. “Kenaikan impor tertinggi terjadi pada produk baja Cold Rolled Coil (CRC) sebesar 70% atau 1,5 juta ton dari sebelumnya 881 ribu ton di tahun 2020. Sedangkan impor produk lainnya seperti Hot Rolled Coil (HRC) naik sebesar 16%, serta produk baja hilir Coated Sheet (produk baja lapis) mencapai 18%,” tambah Melati.

Dalam menghadapi hal ini, produsen baja nasional berharap agar Pemerintah memperketat ijin impor untuk produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. “Bila tidak segera dilakukan pengendalian kuota impor, maka dikhawatirkan peningkatan impor akan terus berlangsung sampai di 2022 dan ini akan berakibat pada terganggunya investasi yang sudah dilakukan di industri baja Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan perlindungan yang dapat mendorong kesempatan bersaing yang adil dan melindungi investor industri baja melalui terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat sehingga industri nasional berkembang.

Artikel Terkait

Back to top button