BERITA

Jaga Distribusi, Pupuk Indonesia Siapkan 1.226 Distributor dan 33.804 Kios

Jakarta, Bumntrack.co.id – Guna mendukung kelancaran distribusi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat sarana prasarana distribusinya yang berada hampir disetiap wilayah di Indonesia.

“Kami memperkuat jaringan distribusi dengan 1.226 distributor dan 33.804 kios yang tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah distribusi kami mencakup kecamatan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat (14/8).

Pupuk yang didistribusikan oleh para produsen pupuk yang merupakan anak usaha dari Pupuk Indonesia, diangkut melalui jalur darat dan laut dengan fasilitas yang dimiliki. Fasilitas tersebut antara lain 6.151 unit truk, 12 unit kapal, 4 pelabuhan, 4 unit pengantongan pupuk, serta 6 distribution center.
“Selain itu kami memperkuat jaringan distribusi dengan gudang lini I (gudang yang berada di pabrik) sebanyak 5 unit gudang dengan total kapasitas 567.400 ton dan gudang provinsi serta kabupaten sebanyak 645 unit gudang dengan total kapasitas 2.934.796 ton,” jelasnya.

Dalam penyediaan gudang tersebut, perseroan berkolaborasi dengan BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dan sejumlah pihak swasta. Selain itu, sebagai langkah mencegah penyimpangan, Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi diantaranya pencurian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran yang hanya kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan teregistrasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Ciri pupuk bersubsidi memiliki warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. “Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya,” kata Wijaya.

Para produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Aturan tersebut tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga informasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

Artikel Terkait

Back to top button