BERITA

Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Suntik BUMN Hingga Rp149,29 Triliun

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS mengumumkan kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi. Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program PEN, saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020. Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN.

“Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5).

Anggaran yang dialokasikan untuk BUMN pada program PEN mencapai Rp149,29 triliun yang terdiri dari Rp104,38 triliun dalam bentuk above the line dan Rp 44,92 triliun dalam bentuk below the line.

Ada 12 BUMN yang mendapat dukungan pemerintah dalam program PEN yang dikucurkan dalam bentuk dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga kompensasi. Untuk perusahaan yang mendapatkan dana talangan yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp8,5 triliun, Perum Perumnas Rp650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun.

Untuk anggaran PMN Rp25,27 triliun diberikan kepada PT PLN (Persero) Rp5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Rp6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Rp2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar. Lalu khusus untuk BPUI akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.

Dua perusahan akan mendapatkan dana kompensasi karena terkait kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 yaitu PT PLN (Persero) Rp 38,25 triliun dan PT Pertamina (Persero) Rp37,83 triliun. Untuk Perum Bulog diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

“Kalau ada BUMN yang sedang menghadapi masalah hukum, dana-dana itu tidak berarti menutup persoalan. Dana ini tetap menggunakan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi tinggi. Kami akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK dalam melihat operasi dan membantu menggunakan dana talangan, sehingga fungsi BUMN tetap jalan dan tidak ada penyalahgunaan dana talangan,” tambahnya.

Artikel Terkait

Back to top button