PLN Gendeng TNI Amankan Jaringan Transmisi SUTET

PLN Gendeng TNI Amankan Jaringan Transmisi
E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka meningkatkan kehandalan sistem ketenagalistrikan khususnya menghilangkan potensi gangguan yang terjadi, PLN dan TNI melakukan sosialisasi bahaya pohon di bawah jalur SUTET. Sosialisasi dilakukan di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor. Komandan Korem Surya Kancana Kolonel Infanteri Novy Helmy memimpin langsung sosialisasi kepada warga yang tanahnya ditanami pohon tanamam keras dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV.

“Pohon yang menjulang tinggi dibawah jalur SUTET 500 kV berbahaya karena ketika hendak memangkas pohon tersebut akan beresiko tersengat aliran listrik. Uuntuk itu apabila hendak memanfaatkan tanah yang berada dilintasan SUTET cukup ditanami tanaman seperti Jagung, pisang, singkong, pepaya, buah naga, jeruk atau tanaman yang tidak membahayakan bagi SUTET 500 kV,” kata Komandan Korem Surya Kancana Kolonel Infanteri Novy Helmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/9).

Novy berterima kasih kepada warga desa Sukasari kecamatan Rumpin yang telah merelakan pohonnya untuk ditebang untuk menghindari bahaya yang terjadi, meski melalui mekanisme yang telah disepakati antara warga dan PLN.

“Upaya membangun komunikasi kepada warga sebelumnya telah dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Rumpin secara rutin melalui pertemuan baik formal maupun informal dan akhirnya terjadilah kesepakatan dan ini semua untuk kepentingan yang lebih besar terutama membantu tugas PLN dalam penyediaan listrik secara handal,” ujar Novy.

Upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan sebenarnya telah rutin dilaksanakan, kali ini yang dilakukan di desa Sukasari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor dinamakan kegiatan Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas disekitar SUTET 500 kV yang dibatasi oleh jarak bebas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019.

“Bahwa jarak aman ruang bebas sekitar 5 – 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower kekiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTET 500 kV, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik,” kata Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relation PT PLN (Persero).

Pihaknya berharap agar tidak hanya di desa Sukasari kerjsama ini terjalin, namun di tempat-tempat lain khususnya di bawah SUTET dapat dilakukan hal yang sama sehingga kekawatiran ada gangguan jaringan listrik bisa dihilangkan.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.