
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai upaya pemerintah untuk membantu penanganan wabah Covid-19, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan jika Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.
“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” kata Menteri Erick dalam suratnya, tertanggal 17 April 2020.
Menteri BUMN dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.
- Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
- Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
- Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.