SPS bersama Dewan Pers Setujui RPerpres Terkait ‘Media Sustainability’ dengan Beberapa Catatan Berikut
Bumntrack.co.id. Jakarta – Terkait dua draf usulan RPerpres terkait media sustainability, dewan pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen dengan menyandingkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya menyusun draf Rancangan Perpres (RPerpres) tentang Tanggung Jawab Platfotm Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” usulan Dewan Pers dan konstituen.
Dalam Perpres Bab I pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa “Bagi Hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan nilai keekonomian”. Sedangkan ayat 3 berbunyi, ” Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan undang undang pers menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan ayat 5 mendeskripsikan bahwa layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital meliputi pendistribusian dan penyajian berita secara digital, interaksi dengan berita dan distribusi berita yang berfungsi memperantai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis dan pengumpulan serta pengolahan data.
Kemudian pada ayat 9 juga menjelaskan terkait perubahan algoritma yaitu perubahan yang direncanakan terhadap sistem algoritma atau praktek internal layanan platform digital dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang terindentifikasi pada cara layanan platform digital dalam mendistribusikan berita milik perusahaan pers.
“Pada pasal 2, tanggung jawab perusahaan platform digital dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraaan, manfaat, transparansi dan nondiskriminasi. Semua hal itu dilakukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Dalam Bab IV, RPerpres menjelaskan secara rinci perusahaan platform digital ditetapkan oleh dewan pers berdasarkan kehadiran signifikan dari perusahaan platform digital di Indonesia. Tata cara dan mekanisme pengukuran ditetapkan oleh Dewan Pers. Pada bagian kedua, juga dijelaskan secara rinci kewajiban perusahaan platform digital seperti pasal 7 ayat 1c, berbagi data agraget aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan koneten jurnalistrik milik Perusahaan Pers secara transparan dan adil.
Ditambahkan wakil Konstituen Dewan Pers dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), SH Sutarto menyampaikan bahwa SPS telah menghadiri Rapat Finalisasi RPerpres Media Sustainability dan draf peraturan pelaksana teknis RPerpres Media Sustainability yang dihadiri oleh perwakilan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI, PRSSNI, SPS, ATVSI dan ATVLI. Adapun konstituen yang tidak hadir yaitu PFI dan JMSI.
“Rapat menyepakati draf usulan RPerpres Media Sustainability yang disusun dengan menyandingkan 2 draf yang tersedia (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) sebagai draf RPerpres usulan Dewan Pers dan konstituen. Rapat juga menyepakati untuk menuangkan DIM tersebut menjadi draf lurus RPerpres Media Sustainability dan draf peraturan pelaksana dari RPerpres usulan Dewan Pers dan konstituen,” jelas wakil Konstituen Dewan Pers dari SPS, SH Sutarto, Minggu (19/2/23).
Menurutnya, ada beberapa catatan seperti bagian bagian yang tidak tertampung dalam Rperpres yang berasal dari usulan Pokja akan di akomodir dalam Peraturan Pelaksana draf RPerpres yaitu Peraturan Dewan Pers yang dalam perkembangan nya dapat ditinjau kembali berdasarkan dinamika. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani dewan pers bersama konstituen.
Kemudian, SMSI menyatakan tidak sepakat dengan rumusan Bab V Pasal 8 ayat (1) dan (2) RPerpres ini terkait dengan verifikasi perusahaan pers oleh dewan pers.
“Draf RPerpres Media Sustainability usulan Dewan Pers dan konstituen dipublikasikan di laman Dewan Pers sejak disepakati oleh Dewan Pers dan konstituen. Draf usulan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Pers dan diserahkan ke Kominfo sebagai Pemrakrarsa untuk diajukan ke Presiden,” tutupnya.