
Jakarta, Bumntrack.co.id – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) periode tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022, terdapat ketentuan baru diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.
“Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (24/12).
Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB. Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk diketahui, ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 seperti calon penumpang usia di bawah 12 Tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan didampingi orang tua.
Untuk Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun, vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
Sedangkan calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.