
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
(BPH Migas) mengungkapkan penyaluran Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis solar bulan
Juli sudah melebihi 50 persen dari kuota bulanan yang ditetapkan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Kelebihan kuota tersebut merupakan
akibat dari penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar diprediksi akan over kuota. Kami
memprediksi akan terjadi over kuota dari 14,5 juta Kilo Liter (KL) untuk solar,
artinya over kuota sebesar 0,8 juta KL hingga 1,3 juta KL. Kami sudah sepakat
melalui sidang komite BPH Migas untuk melaksanakan pengendalian ini,” kata
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fanshurullah Asa
di Jakarta, Rabu (21/8).
Konsumsi solar yang membengkak tersebut karena ada penggunaan BBM tidak tepat
sasaran di sektor usaha, terutama pertambangan. Padahal BPH Migas telah
melarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk
pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda
lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.
Dari data yang disampaikan, ada sepuluh wilayah yang diduga terjadi over kuota solar
yakni Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Barat,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Bangka
Belitung. Over Kuota BBM jenis Solar di Kaltim mencapai 124,6 persen, Kepulauan
Riau 119,9 persen, Lampung 113 persen, Riau 111 persen, lalu Sulawesi Tenggara
109,4 persen, Sulawesi Barat 109,2 persen, Sumatera Barat 108,8 persen,
Sulawesi Selatan 108,8 persen, Jawa Timur 108,7 persen dan Bangka Belitung
108,3 persen.








