Jakarta, BUMN TRACK – Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Kebijakan tersebut pada akhirnya menimbulkan panic buying di tingkat masyarakat. Pasalnya mereka harus membeli LPG ke pangkalan terdekat sehingga menyebabkan antrian yang panjang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan menteri ESDM, Bahlil untuk kembali mengizinkan pengecer berjualan LPG 3 KG.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (4/2/25).
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah akan memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Dirinya juga memastikan bahwa LPG 3 KG saat ini dalam kondisi cukup. Sebelumnya, Pengamat energi UGG, Fahmy Radhi menilai kebijakan menghapus pengecer menjadi pangkalan menjadi hal yang blunder.
“Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar. Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.