Page 60 - Edisi Febuari 2020
P. 60
kolom
Mencari Peran BUMN dalam
Manajemen Penanggulangan
Bencana Negara
ejak kejadian bencana besar bencana, baik secara tersendiri
gempa bumi dan Tsunami maupun secara bersama dengan pihak
di Aceh pada tahun 2004, lain”. Dan Pasal 29 mengatakan
Spenanggulangan bencana “Lembaga usaha menyesuaikan
menjadi salah satu isu nasional yang kegiatannya dengan kebijakan
menjadi perhatian semua pihak. penyelenggaraan penanggulangan
Kondisi geologis, geografis, hidrologis, bencana”. Di samping itu, Peraturan
Oleh: demografis dan sosiologis wilayah Pemerintah Nomor 21 tahun
Dr. Dianta Sebayang Indonesia menjadikannya rawan 2008 tentang Penyelenggaraan
Direktur Eksekutif Socio terhadap bencana, baik bencana alam, Penanggulangan Bencana, pasal 87
Economic and Educational non-alam, maupun bencana sosial. secara jelas menyebutkan beberapa
Business Institute Indonesia Data dan Informasi Bencana Indonesia peran yang bisa dilakukan oleh
dan Kepala Pusat Inovasi dan (DIBI) BNPB (http://dibi.bnpb.go.id/) lembaga usaha, baik pada fase
Inkubator Bisnis Universitas menunjukkan bahwa jumlah kejadian sebelum, saat dan sesudah bencana.
Negeri Jakarta
bencana dan korban meninggal per jenis Hal ini menunjukkan pentingnya
kejadian bencana dalam periode tahun peran lembaga usaha dalam
1815-2019 terus meningkat. penanggulangan bencana.
Dapat dikatakan bahwa dalam
dua abad terakhir ini Indonesia telah Peran BUMN Dalam
mengalami ribuan bencana geologis Penanggulangan
maupun hidrometeorologis yang Bencana
menimbulkan ratusan ribu korban jiwa Sebagaimana paradigma baru
manusia. Undang-undang Nomor 24 dalam UU No. 24 Tahun 2007,
Tahun 2007 tentang Penanggulangan penanggulangan bencana juga
Bencana merupakan dasar dan meliputi fase sebelum dan sesudah
paradigma baru dalam pelaksanaan bencana. Dan tentunya, BUMN juga
upaya penanggulangan bencana (yang bisa memiliki partisipasi yang besar
tidak lagi sekedar upaya tanggap dalam dua fase tersebut. Undang-
darurat), baik di tingkat kabupaten/ undang No. 19 Tahun 2003 tentang
kota, provinsi, dan nasional. Salah satu Badan Usaha Milik Negara, pada
paradigma yang dibangun dalam UU pasal 88 menyebutkan “BUMN dapat
tersebut ialah penanggulangan bencana menyisihkan sebagian laba bersihnya
harus melibatkan semua pihak, termasuk untuk keperluan pembinaan usaha
lembaga usaha dan lembaga internasional. kecil/koperasi serta pembinaan
Untuk peran kedua jenis lembaga masyarakat sekitar BUMN”. Pasal ini
tersebut, UU menyebutkan secara khusus dipertegas oleh Keputusan Menteri
pada bab VI Peran Lembaga Usaha dan BUMN No. 236/MBU/2003 tentang
Lembaga Internasional. Program Kemitraan Badan Usaha
Terkait dengan lembaga usaha, Milik Negara dengan Usaha Kecil
Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2007 dan Program Bina Lingkungan. Pada
menyebutkan “Lembaga usaha pasal 2 keputusan tersebut, dikatakan
mendapatkan kesempatan dalam “BUMN wajib melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan Program Kemitraan dan Program
60 | BUMN Track | No. 145 TAHUN XIII FEBRUARI 2020
KOLOM.indd 60 2/17/20 9:34 PM