Page 60 - Edisi Febuari 2020
P. 60

kolom







                                                Mencari Peran BUMN dalam

                                                Manajemen Penanggulangan

                                                Bencana Negara



                                                        ejak kejadian bencana besar   bencana, baik secara tersendiri
                                                        gempa bumi dan Tsunami     maupun secara bersama dengan pihak
                                                        di Aceh pada tahun 2004,   lain”. Dan Pasal 29 mengatakan
                                                Spenanggulangan bencana            “Lembaga usaha menyesuaikan
                                                menjadi salah satu isu nasional yang   kegiatannya dengan kebijakan
                                                menjadi perhatian semua pihak.     penyelenggaraan penanggulangan
                                                Kondisi geologis, geografis, hidrologis,   bencana”. Di samping itu, Peraturan
                          Oleh:                 demografis dan sosiologis wilayah   Pemerintah Nomor 21 tahun
                   Dr. Dianta Sebayang          Indonesia menjadikannya rawan      2008 tentang Penyelenggaraan
                   Direktur Eksekutif Socio     terhadap bencana, baik bencana alam,   Penanggulangan Bencana, pasal 87
                  Economic and Educational      non-alam, maupun bencana sosial.   secara jelas menyebutkan beberapa
                  Business Institute Indonesia   Data dan Informasi Bencana Indonesia   peran yang bisa dilakukan oleh
                 dan Kepala Pusat Inovasi dan   (DIBI) BNPB (http://dibi.bnpb.go.id/)   lembaga usaha, baik pada fase
                  Inkubator Bisnis Universitas   menunjukkan bahwa jumlah kejadian   sebelum, saat dan sesudah bencana.
                       Negeri Jakarta
                                                bencana dan korban meninggal per jenis   Hal ini menunjukkan pentingnya
                                                kejadian bencana dalam periode tahun   peran lembaga usaha dalam
                                                1815-2019 terus meningkat.         penanggulangan bencana.
                                                   Dapat dikatakan bahwa dalam
                                                dua abad terakhir ini Indonesia telah   Peran BUMN Dalam
                                                mengalami ribuan bencana geologis   Penanggulangan
                                                maupun hidrometeorologis yang      Bencana
                                                menimbulkan ratusan ribu korban jiwa   Sebagaimana paradigma baru
                                                manusia. Undang-undang Nomor 24    dalam UU No. 24 Tahun 2007,
                                                Tahun 2007 tentang Penanggulangan   penanggulangan bencana juga
                                                Bencana merupakan dasar dan        meliputi fase sebelum dan sesudah
                                                paradigma baru dalam pelaksanaan   bencana. Dan tentunya, BUMN juga
                                                upaya penanggulangan bencana (yang   bisa memiliki partisipasi yang besar
                                                tidak lagi sekedar upaya tanggap   dalam dua fase tersebut. Undang-
                                                darurat), baik di tingkat kabupaten/  undang No. 19 Tahun 2003 tentang
                                                kota, provinsi, dan nasional. Salah satu   Badan Usaha Milik Negara, pada
                                                paradigma yang dibangun dalam UU   pasal 88 menyebutkan “BUMN dapat
                                                tersebut ialah penanggulangan bencana   menyisihkan sebagian laba bersihnya
                                                harus melibatkan semua pihak, termasuk   untuk keperluan pembinaan usaha
                                                lembaga usaha dan lembaga internasional.   kecil/koperasi serta pembinaan
                                                Untuk peran kedua jenis lembaga    masyarakat sekitar BUMN”. Pasal ini
                                                tersebut, UU menyebutkan secara khusus   dipertegas oleh Keputusan Menteri
                                                pada bab VI Peran Lembaga Usaha dan   BUMN No. 236/MBU/2003 tentang
                                                Lembaga Internasional.             Program Kemitraan Badan Usaha
                                                   Terkait dengan lembaga usaha,   Milik Negara dengan Usaha Kecil
                                                Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2007      dan Program Bina Lingkungan. Pada
                                                menyebutkan “Lembaga usaha         pasal 2 keputusan tersebut, dikatakan
                                                mendapatkan kesempatan dalam       “BUMN wajib melaksanakan
                                                penyelenggaraan penanggulangan     Program Kemitraan dan Program




              60     |     BUMN Track     |     No. 145 TAHUN XIII FEBRUARI 2020



       KOLOM.indd   60                                                                                            2/17/20   9:34 PM
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65