Page 61 - Edisi Febuari 2020
P. 61

Mencari Peran BUMN dalam   Bina Lingkungan dengan memenuhi   kesiapsiagaan. Hal ini  bisa menjadi   paska bencana, bukan dalam
                                                  bagian dari kegiatan-kegiatan lain yang
               ketentuan-ketentuan yang diatur
                                                                                    kerangka manajemen bencana dengan
 Manajemen Penanggulangan   dalam Keputusan ini”.  Dan pada pasal   dilaksanakan oleh BUMN, seperti   pemaparan manajemen inklusif mulai
                                                  pendidikan dan pelatihan, peningkatan
                                                                                    dari mitigasi (fase sebelum bencana),
               10 disebutkan “Dana Program Bina
 Bencana Negara  Lingkungan digunakan untuk tujuan   kesehatan, dan pengembangan    fase bencana dan fase pasca-bencana.
                                                                                    Hal ini masih belum bisa menjadi
               yang memberikan manfaat kepada
                                                  prasarana dan sarana umum.
               masyarakat di wilayah usaha BUMN      Sadar akan hal itu, pemerintah   terjemahan pelaksanaan UU No. 24
               dalam bentuk bantuan: (a) Korban   melalui pemerintah melalui BNPB   Tahun 2007 tentang penanggulangan
               bencana alam; (b) Pendidikan dan atau   kini meningkatkan kemitraan antara   bencana yang menyatakan bahwa
               pelatihan; (c) Peningkatan kesehatan;   pemerintah dan lembaga usaha dalam   peran lembaga usaha terlibat dalam
               (d) Pengembangan prasarana dan     penanggulangan bencana. Hal itu   semua fase penanggulangan bencana
               sarana umum; (e) Sarana ibadah”.   diwujudkan melalui penandatanganan   (sebelum, saat, dan pasca-bencana).
                  Berdasarkan keputusan tersebut,   nota kesepahaman tripartit antara   Diperlukan proses integrasi dengan
               bantuan ini banyak diberikan pada   BNPB, Perum Perhutani, dan PT    mengupayakan sinergitas kebijakan
               fase saat terjadi bencana (tanggap   Sulotco Jaya Abadi (Kapal Api) tentang   bagi peran lembaga usaha (BUMN dan
               darurat) dan sebagian sudah masuk   Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk   swasta) dalam melaksanakan tanggung
               pada fase setelah bencana (rehabilitasi   Budi Daya Tanaman Kopi Guna   jawab sosialnya. Dalam konteks
               dan rekonstruksi). Sedangkan pada   Mendukung Kegiatan Penanggulangan   penanggulangan bencana, pemerintah,
               fase sebelum bencana (pencegahan,   Bencana. Penandatanganan nota    lembaga usaha dan para pelaku
               mitigasi, dan kesiapsiagaan) tidak   kesepahaman juga dilakukan antara   lainnya, perlu membuat kerangka kerja
               banyak dilakukan dalam konteks     BNPB, Perhutani dan PT Galih Jaya   untuk melihat peran lembaga usaha.
               bantuan korban bencana alam, karena   tentang Penguatan Logistik dalam   Disamping pendekatan program PKBL
               banyak kegiatan fase sebelum bencana   Penanggulangan Bencana. Kerja sama   dan TJSL yang sudah ada, secara
               dilakukan “sebelum” masyarakat     ini mutlak dilakukan untuk mendukung   alami, sesuai dengan bisnis intinya,
               menjadi korban bencana. Pada       mitigasi bencana melalui pengembalian   lembaga usaha bisa memberikan
               prakteknya, banyak hal yang sudah   fungsi hutan baik secara ekologis   kontribusi pada pengurangan risiko
               dilakukan oleh BUMN, terkait       maupun kemanfaataan sosial ekonomi   bencana.
               dengan program bina lingkungan     bagi masyarakat diperlukan sebagai   Pemerintah bisa melakukan uji
               yang bukan bagian dari “bantuan    bentuk upaya preventif bencana.   coba proses integrasi tersebut  pada
               korban bencana alam”, sudah terkait   Sebagai perusahaan plat merah,   BUMN sebagai pilot project. Misalnya
               dengan upaya-upaya pengurangan     Perhutani harus terus menjalin kerja   BUMN yang bergerak pada bidang
               risiko. Misalnya, program peningkatan   sama dalam konservasi hutan di Jawa   konstruksi dalam membangun gedung
               kesehatan masyarakat, pembangunan   dan membuat program-program      BUMN diwajibkan menggunakan
               infrastruktur di pedesaan, dan     ekonomi yang turut memperhatikan   standar bangunan tahan gempa, hotel-
               peningkatan kualitas pendidikan    lingkungan dan dijadikan role model   hotel di pinggir pantai rawan tsunami
               masyarakat pedalaman, adalah       bagi perusahaan plat merah lainnya   bisa menggunakan lantai atasnya
               bagian dari upaya pengurangan risiko   untuk terus bergerak sesuai bidang   untuk tempat evakuasi masyarakat.
               masyarakat di sana. Karena, program-  usahanya untuk meningkatkan    Sedangkan BUMN yang bergerak pada
               program tersebut telah meningkatkan   komitmen dan berkontribusi lebih   bidang retail bisa mendistribusikan
               kapasitas masyarakat.              dalam penanggulangan bencana.     bahan kebutuhan penyintas bencana
                                                                                    di banyak tempat dan lain-lain.
               BUMN Perlu Mengambil               Pembuat Kerangka                  Konteks kebijakan, pengalaman yang
               Peran dalam Mitigasi               Kerja Sama                        sudah ada, program dan cita-cita
               Bencana                            Merujuk pada beberapa kebijakan   bisa menjadi bahan ramuan untuk
               Berangkat dari landasan rangkaian   pemerintah yang terkait dengan peran   membangun kerangka kerja bersama.
               kebijakan penanggulangan bencana   lembaga usaha (BUMN dan swasta)   Dalam hal ini, cita-cita “Indonesia
               alam, banyak hal yang perlu mendapat   dalam menggambil peran tanggung   Maju  Membangun Ketangguhan
               perhatian seperti upaya-upaya      jawab sosial terkait penanggulangan   Bangsa” bisa menjadi isu perekat
               pengurangan risiko bencana, yang   bencana masih sebatas pada fase   untuk mewujudkan kerangka kerja
               meliputi pencegahan, mitigasi, dan   tanggap darurat dan sedikit pada   tersebut.




                                                                               No. 145 TAHUN XIII FEBRUARI 2020 |     BUMN Track     |     61



       KOLOM.indd   61                                                                                            2/17/20   9:34 PM
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66