Page 61 - Edisi Febuari 2020
P. 61
Mencari Peran BUMN dalam Bina Lingkungan dengan memenuhi kesiapsiagaan. Hal ini bisa menjadi paska bencana, bukan dalam
bagian dari kegiatan-kegiatan lain yang
ketentuan-ketentuan yang diatur
kerangka manajemen bencana dengan
Manajemen Penanggulangan dalam Keputusan ini”. Dan pada pasal dilaksanakan oleh BUMN, seperti pemaparan manajemen inklusif mulai
pendidikan dan pelatihan, peningkatan
dari mitigasi (fase sebelum bencana),
10 disebutkan “Dana Program Bina
Bencana Negara Lingkungan digunakan untuk tujuan kesehatan, dan pengembangan fase bencana dan fase pasca-bencana.
Hal ini masih belum bisa menjadi
yang memberikan manfaat kepada
prasarana dan sarana umum.
masyarakat di wilayah usaha BUMN Sadar akan hal itu, pemerintah terjemahan pelaksanaan UU No. 24
dalam bentuk bantuan: (a) Korban melalui pemerintah melalui BNPB Tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana alam; (b) Pendidikan dan atau kini meningkatkan kemitraan antara bencana yang menyatakan bahwa
pelatihan; (c) Peningkatan kesehatan; pemerintah dan lembaga usaha dalam peran lembaga usaha terlibat dalam
(d) Pengembangan prasarana dan penanggulangan bencana. Hal itu semua fase penanggulangan bencana
sarana umum; (e) Sarana ibadah”. diwujudkan melalui penandatanganan (sebelum, saat, dan pasca-bencana).
Berdasarkan keputusan tersebut, nota kesepahaman tripartit antara Diperlukan proses integrasi dengan
bantuan ini banyak diberikan pada BNPB, Perum Perhutani, dan PT mengupayakan sinergitas kebijakan
fase saat terjadi bencana (tanggap Sulotco Jaya Abadi (Kapal Api) tentang bagi peran lembaga usaha (BUMN dan
darurat) dan sebagian sudah masuk Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk swasta) dalam melaksanakan tanggung
pada fase setelah bencana (rehabilitasi Budi Daya Tanaman Kopi Guna jawab sosialnya. Dalam konteks
dan rekonstruksi). Sedangkan pada Mendukung Kegiatan Penanggulangan penanggulangan bencana, pemerintah,
fase sebelum bencana (pencegahan, Bencana. Penandatanganan nota lembaga usaha dan para pelaku
mitigasi, dan kesiapsiagaan) tidak kesepahaman juga dilakukan antara lainnya, perlu membuat kerangka kerja
banyak dilakukan dalam konteks BNPB, Perhutani dan PT Galih Jaya untuk melihat peran lembaga usaha.
bantuan korban bencana alam, karena tentang Penguatan Logistik dalam Disamping pendekatan program PKBL
banyak kegiatan fase sebelum bencana Penanggulangan Bencana. Kerja sama dan TJSL yang sudah ada, secara
dilakukan “sebelum” masyarakat ini mutlak dilakukan untuk mendukung alami, sesuai dengan bisnis intinya,
menjadi korban bencana. Pada mitigasi bencana melalui pengembalian lembaga usaha bisa memberikan
prakteknya, banyak hal yang sudah fungsi hutan baik secara ekologis kontribusi pada pengurangan risiko
dilakukan oleh BUMN, terkait maupun kemanfaataan sosial ekonomi bencana.
dengan program bina lingkungan bagi masyarakat diperlukan sebagai Pemerintah bisa melakukan uji
yang bukan bagian dari “bantuan bentuk upaya preventif bencana. coba proses integrasi tersebut pada
korban bencana alam”, sudah terkait Sebagai perusahaan plat merah, BUMN sebagai pilot project. Misalnya
dengan upaya-upaya pengurangan Perhutani harus terus menjalin kerja BUMN yang bergerak pada bidang
risiko. Misalnya, program peningkatan sama dalam konservasi hutan di Jawa konstruksi dalam membangun gedung
kesehatan masyarakat, pembangunan dan membuat program-program BUMN diwajibkan menggunakan
infrastruktur di pedesaan, dan ekonomi yang turut memperhatikan standar bangunan tahan gempa, hotel-
peningkatan kualitas pendidikan lingkungan dan dijadikan role model hotel di pinggir pantai rawan tsunami
masyarakat pedalaman, adalah bagi perusahaan plat merah lainnya bisa menggunakan lantai atasnya
bagian dari upaya pengurangan risiko untuk terus bergerak sesuai bidang untuk tempat evakuasi masyarakat.
masyarakat di sana. Karena, program- usahanya untuk meningkatkan Sedangkan BUMN yang bergerak pada
program tersebut telah meningkatkan komitmen dan berkontribusi lebih bidang retail bisa mendistribusikan
kapasitas masyarakat. dalam penanggulangan bencana. bahan kebutuhan penyintas bencana
di banyak tempat dan lain-lain.
BUMN Perlu Mengambil Pembuat Kerangka Konteks kebijakan, pengalaman yang
Peran dalam Mitigasi Kerja Sama sudah ada, program dan cita-cita
Bencana Merujuk pada beberapa kebijakan bisa menjadi bahan ramuan untuk
Berangkat dari landasan rangkaian pemerintah yang terkait dengan peran membangun kerangka kerja bersama.
kebijakan penanggulangan bencana lembaga usaha (BUMN dan swasta) Dalam hal ini, cita-cita “Indonesia
alam, banyak hal yang perlu mendapat dalam menggambil peran tanggung Maju Membangun Ketangguhan
perhatian seperti upaya-upaya jawab sosial terkait penanggulangan Bangsa” bisa menjadi isu perekat
pengurangan risiko bencana, yang bencana masih sebatas pada fase untuk mewujudkan kerangka kerja
meliputi pencegahan, mitigasi, dan tanggap darurat dan sedikit pada tersebut.
No. 145 TAHUN XIII FEBRUARI 2020 | BUMN Track | 61
KOLOM.indd 61 2/17/20 9:34 PM