Page 51 - Edisi Januari 2020
P. 51
kronika
SMF Terbitkan EBA
Syariah Pertama di Indonesia
Pt Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF maupun fatwa. Adapun saat ini SMF tengah menunggu
merupakan BUMN yang pertama menerbitkan Efek dukungan dari semua pihak, khususnya investor.
Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS- Penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi instrumen alternatif
SP). Sebelumnya, SMF telah melakukan pencatatan bagi perbankan syariah untuk memperoleh kembali dana
perdana atas EBA-SP SMF-BTN05pada Rabu (4/12/2019) yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa
di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan rating AAA dari PT perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), setelah dicatatkan “Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang
di BEI pada 28 November 2019. Pencatatan EBA-SP SMF- disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar
BTN05 tersebut merupakan hasil kerjasama sekuritisasi aset modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi
KPR senilai Rp2 triliun antara SMF dengan PT Bank Tabungan kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch),” katanya.
Negara (Persero) Tbk. Menurutnya, EBAS-SP SMF merupakan realisasi
“Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015
Partisipasi (EBAS-SP), memberikan banyak manfaat bagi pasar tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal
modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan
Investor jadi memiliki alternatif pilihan dalam berinvestasi di Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang
pasar modal syariah di Indonesia,” kata Direktur Sekuritisasi Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK
dan Pembiayaan SMF, Heliantopo di Jakarta, Kamis (26/12). tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar
SMF rencananya akan menggandeng salah satu bank modal syariah untuk mendorong perkembangan industri
syariah terkemuka untuk penerbitan EBAS-SP dengan efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
melakukan sekuritisasi aset KPR iB, dalam penerbitan Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan transaksi EBAS-
tersebut SMF berperan sebagai penerbit. SMF telah SP yang sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional-
memiliki kesiapan baik dari sisi infrastrukur, regulasi, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan
Fatwa DSN MUI
Nomor 121/DSN-
MUI/II/2018 tentang
Efek Beragun Aset
Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP)
Berdasarkan Prinsip
Syariah (Fatwa DSN-
MUI No.121 Tahun
2018).
“Ini merupakan
titik tolak untuk
mengintensifkan
upaya penerbitan
EBAS-SP. Tentu perlu
adanya dukungan
dari semua pihak,
baik perbankan
maupun regulator
agar penerbitan
EBAS-SP dapat
segera terealisasi,”
pungkasnya.
No. 144 TAHUN XIII JANUARI 2020 | BUMN Track | 51
KRONIKA.indd 51 1/14/20 5:03 PM

