PPKM Berlanjut, KAI: Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Tidak Ada Perubahan

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 s.d 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya.
 
“Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Selasa (4/8).

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Untuk KA Lokal hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
 
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.
 
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
 
“KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. Kebijakan ini dilakukan pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.