
Sebagai sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, GCG mampu memberikan dan meningkatkan nilai perusahaan kepada para pemegang saham. Ibarat seseorang yang selalu berperilaku baik, santun tentu akan lebih disegani banyak orang.
Perum Peruri berkomitmen menerapkan prinsip GCG atau tatakelola perusahaan. Kebijakan tersebut dinilai berdasarkan Corporate Policy Manual (CPM) Peruri. CPM merupakan manual utama (manual induk) Peruri yang dijadikan sebagai referensi/acuan bagi manual lainnya, berisi arahan dan kebijakan umum yang disusun berdasarkan hasil analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha Perusahaan. Demikian dikatakan Direktutr Utama Perum Peruri Dwina Sepiani Wijaya.
Proses implementasi GCG yang saat ini, lanjut Dwina, telah dilakukan Sosialisasi GCG kepada perusahaan anak, mengusulkan perusahaan anak agar menerapkan GCG dan manajemen risiko, serta membentuk Tim Self Assessment GCG Peruri. “Peruri juga melakukan pemutakhiran Code of Corporate Governance (CoCG) dan Code of Conduct (CoC). Dan seluruh anak perusahaan telah memiliki BoD dan BsoC yang merupakan bentuk penerapan GCG terintegrasi,” jelasnya.
Dalam melakukan implementasi GCG, Peruri telah memiliki Roadmap Penerapan GCG 2012–2021 dengan tiga tahapan. Tahap satu meliputi Corporate Governance Commitment Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Etika Perilaku dimutakhirkan secara berkala. Bentuk komitmen dengan menandatangani pakta integritas. Tahap dua, Corporate Governed Company dengan melakukan asesmen GCG secara berkala dan membangun sistem pemantauan GCG melalui Dashboard Management System. Sedangkan tahap tiga, Good Corporate Citizen. Di mana GCG menjadi budaya yang melekat pada seluruh Insan Peruri. Menerapkan GRC agar fungsi risk, compliance, GCG dan Internal Control dapat selaras mewujudkan iklim usaha yang sehat. Budaya juga mencakup menularkan GCG ke perusahaan anak.
Begitu pula PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau kerap disebut IPC. BUMN ini menerapkan GCG berdasarkan peraturan yang ada di Kementerian BUMN. Peraturan tersebut sekaligus menjadi dasar IPC dalam membangun Good Governance yang kokoh dan berkesinambungan. Di antaranya IPC berusaha mempertahankan praktik Rumah Governance, yang terdiri dari empat aspek yaitu: Governance Commitment & Principles, Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcome. Demikian diungkapkan Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Shanti Puruhita.
Dijelaskan Shanti, sejak 2017 IPC menjalankan program roadmap GCG IPC 2017-2020. Roadmap GCG ini merupakan langkah terstruktur dalam peningkatan penerapan GCG, mulai dari penguatan infrastruktur GCG hingga penetapan target-target penyempurnaan GCG per tahun hingga tahun 2020. Pada Tahun 2019 IPC telah melaksanakan fase sustainable. Adapun salah satu program utama dalam fase ini adalah monitoring pelaksanaan dan pencapaian hasil GCG hingga ke Anak Perusahaan.
“IPC sebagai perusahaan induk melakukan monitoring atas capaian anak perusahaan seperti score penilaian GCG dan mendorong Anak Perusahaan berpartisipasi dalam kompetisi terkait penerapan GCG. Capaian assessment terkait penerapan GCG Pelindo II pada tahun buku 2018 mencapai skor 98,303 . Skor tersebut naik sebesar 1,94 poin dari tahun sebelumnya sebesar 96,36. Kenaikan ini secara umum dikarenakan adanya peningkatan komitmen GCG,” jelas Shanti.
Sebagai BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merasa berkewajiban menerapkan GCG sesui Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011, Jasindo pun melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penerapan GCG yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sekali oleh penilai (assessor) independen.
Grup Head Manajemen Strategis PT Asuransi Jasindo, Rony Ramdony menjelaskan, pelaksanaan assessment penerapan GCG ini merupakan bagian dari proses implementasi GCG yang berkelanjutan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), sehingga hasil assessment tersebut sekaligus merupakan penilaian atas kemajuan pelaksanaan GCG selama ini. “Berdasarkan hasil assessment penerapan GCG di Asuransi Jasindo tahun 2019 total skor yang diperoleh sebesar 96,061 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 96,06 persen yang menunjukkan bahwa penerapan GCG kami telah mencapai kualifikasi sangat baik,” jelas Rony.
PT Pupuk Indonesia (Persero) secara periodik juga melakukan penilaian atas implementasi GCG. Diungkapkan Direktu SDM & Tata Kelola Pupuk Indonesia Winardi, pihaknya menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko, kepatuhan, antifraud, hingga antipenyuapan. Pupuk Indonesia telah mengembangkan inisiatif meningkatkan pelayanannya kepada publik melalui penerapan aplikasi terintegrasi sejak dari produsen, distributor, hingga kios, serta mendukung penerapan kartu tani. “Pupuk Indonesia menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten merupakan hal penting bagi kami,” jelas Winardi.
Pupuk Indoensia juga melakukan pengukuran GCG menggunakan kriteria berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Hasil penilaian atas implementasi GCG tahun 2017 memperoleh predikat Sangat Baik dengan skor 88,79. Begitu pula 2018 predikat tetap Sangat Baik dengan skor meningkat menjadi 91,74. Pupuk Indonesia juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan telah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Amerika Sistem Registrasi International (ASRICert).
Kepedulian pada GCG juga diperlihatkan PT Jasaraharja. Dikatakan Plt Sekretaris Perusahaan PT Jasarahara, RM Wahyu Widodo, bagi Jasarahaja, implementasi GCG bukan hanya sekadar upaya pemenuhan regulasi, tetapi merupakan kesadaran internal untuk membuat perusahaan hidup dalam suasana bisnis yang sehat, bertanggung jawab, dan berdaya tahan tinggi dalam menjawab tantangan bisnis.
“Dewan Komisaris dan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) memberikan “tone at the top” dan “lead by example” kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya menjalankan bisnis yang beretika dan sesuai prinsip GCG, dengan melakukan penandatanganan pernyataan komitmen GCG yang selanjutnya penandatanganan terhadap komitmen tersebut diikuti oleh seluruh insan Jasa Raharja,” jelas Wahyu.
Evaluasi dan asesmen terhadap implementasi GCG juga diadakan Jasa Raharja setiap tahun. Pelaksanaan assessment GCG melibatkan konsultan eksternal untuk menjaga objektivitas dan indepensi penilaian GCG dalam PT Jasa Raharja (Persero). Assessment GCG juga dilakukan menggunakan kriteria dan metodologi yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN RI Nomor: SK-16/SMBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, yang bertujuan untuk menilai implementasi Good Corporate Governance di BUMN. Kajian tersebut meliputi enam aspek pokok dengan total nilai yang diperoleh oleh perusahaan adalah sebesar 96,218 dari total nilai maksimal 100 yang setara dengan 96,22 persen atau mencapai kualifikasi sangat baik.