Page 22 - Edisi Januari 2020
P. 22
perspektif
Anak Usaha
Harus Sesuai
Ekosistem BUMN
ayoritas kinerja anak tengah masa jabatan. Hal tersebut akan
perusahaan BUMN dinilai menjadi masalah bagi kinerja anak
tidak baik. Karena itu perusahaan BUMN.
Mmuncul pertanyaan, apakah Ketiga, sudah seharusnya direksi
pendirian anak-anak usaha BUMN BUMN yang menjadi induk perusahaan
Oleh: tersebut untuk mendukung ekosistem sudah mulai memikirkan kontrak
Dr Aviliani bisnis induk atau hanya menjadi terhadap kerja manajemennya untuk
tempat bagi pendiri anak usaha untuk mengatur anak usaha BUMN. Selama
Wakil Ketua Komite melakukan sesuatu yang tidak melalui ini memang anak usaha BUMN belum
Ekonomi dan Industri induk BUMN tetapi hanya melalui anak pernah menjadi fokus Kementerian
Nasional (KEIN)
perusahaan. Jika demikian, pendirian BUMN. Yang selalu menjadi fokus
anak usaha BUMN tersebut tidak barulah BUMN yang menjadi induk
on the track. Sebab kalau on the track perusahaan. Maka ke depan, sudah wajib
tentu anak usaha BUMN tersebut akan hukumnya anak perusahaan BUMN
menjadi bagian dari sebuah ekosistem menjadi bagian dari konsolidasi. Misal,
yang menunjang revenue BUMN. di perbankan ada laporan terintegrasi
Karenanya hal ini perlu ditinjau sehingga BUMN pun perlu membuat
kembali. BiIa ada bisnis anak usaha BUMN laporan yang berkaitan dengan GCG
yang sama dengan anak usaha BUMN yang terintegrasi dengan anak usaha.
lain, sebaiknya dilakukan merger. Tetapi Dengan demikian, kondisi anak-anak
bila bisnis anak usaha BUMN tersebut usaha BUMN juga bisa dilihat dari
menjadi bagian dari bisnis induk BUMN laporan induk perusahaan.
dan malah bisa menghasilkan revenue, Selama ini banyak pendirian anak
tidak perlu di-merger. Dengan demikian perusahaan BUMN yang tidak menjadi
tidak dipukul rata, tidak semua anak usaha bagian dari ekosistem bisnis BUMN
tersebut di-merger atau dimatikan tetapi induk. Bila anak perusahaan BUMN
diupayakan agar bisa menjadi bagian dari tersebut meletakan uang atau saham pada
ekosistem bisnis BUMN induk. sebuah perusahaan tetapi hanya sebagai
Terkait pengelolan anak usaha alat permainan pengelola BUMN induk,
BUMN, satu, sebaiknya setiap BUMN itu tidak boleh karena akan merugikan.
diminta untuk memberikan masukan Sehingga pendirian anak usaha BUMN
terkait masing-masing organisasi juga harus lebih selektif.
anak usahanya. Bila BUMN tersebut
menganggap ada anak usaha yang sudah Peran Komisaris
tidak sesuai atau tidak mendukung Peran komisaris menjadi sangat penting
ekosistem bisnisnya, baru Kementerian dalam memantau anak usaha BUMN.
BUMN mengambil keputusan terhadap Dalam UU Perseroan Terbatas (PT)
anak usaha BUMN tersebut. jelas disebutkan fungsi Komisaris
Dua, visi dan misi anak usaha sebagai pengawas dan penasehat, bahkan
BUMN harus jelas. Seperti diketahui, memiliki kewajiban yang bersifat
pada setiap BUMN bisa saja terjadi tanggung renteng. Ini yang terkadang
pergantian direksi dan komisaris di tidak dijalankan oleh Kementerian
22 | BUMN Track | No. 144 TAHUN XIII JANUARI 2020
PERSPEKTIF.indd 22 1/14/20 4:16 PM