Page 23 - Edisi Januari 2020
P. 23
BUMN. Bahkan ketika memilih persen ke atas sudah menjadi pemegang
Anak Usaha komisaris terkadang tidak tepat, saham pengendali. Bila porsi sahamnya Sedangkan
padahal komisaris memiliki kewajiban
di bawah 25 persen maka hanya menjadi
Harus Sesuai yang bersifat tanggung –renteng. pemegang saham, bukan pemegang saham terkait dengan
pengendali. Maka sebagai pemegang saham
Sehingga fungsi komisaris semestinya
pengendali, diperbolehkan menentukan
dikembalikan seperti yang tercatum
Ekosistem BUMN dalam UU UU No. 40/2007 tentang komisaris dan direksi. Karena itu tetap batasan anak
harus dipisahkan antara pemegang saham
Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 114 ayat 3 dalam UU PT mayoritas adalah BUMN dengan BUMN usaha BUMN
menyebutkan, setiap anggota Dewan hanya sebagai pemegang saham namun atau bukan,
Komisaris ikut bertanggung jawab secara bukan pengendali.
pribadi atas kerugian Perseroan apabila Meski begitu, Kementerian BUMN menurut
yang bersangkutan bersalah atau lalai harus memantau sejauhmana BUMN
menjalankan tugasnya. masuk ke saham-saham perusahaan aturan bila
Sedangkan terkait keinginan swasta, meski bukan pemegang saham
Kementerian BUMN yang akan mayoritas. Jangan sampai pada akhirnya saham BUMN
mengevaluasi 800 komisaris anak usaha akan menimbulkan masalah.
BUMN, langkah tersebut memang Ketika muncul keluhan dari minimal 25
diperlukan. Selama ini Direksi BUMN kalangan pengusaha swasta terkait persen ke atas
bisa merangkap menjadi komisaris pada aktivitas bisnis anak-anak usaha BUMN
beberapa anak perusahaan BUMN. Ini yang menguasai berbagai proyek sudah menjadi
tidak efektif karena pekerjaan direksi pemerintah, hal tersebut terkait dengan
sudah sangat banyak. program percepatan pembangunan pemegang
Kalau hendak menambah gaji proyeks-proyek pemerintah selama
direksi tidak dengan cara merangkap tiga tahun terakhir. Pemerintah pun saham
jabatan terlalu banyak. Bisa dengan melakukan penunjukan kepada BUMN.
memperbesar bonus bila prestasinya Selanjutnya BUMN-BUMN tersebut pengendali.
bagus sehingga mereka (direksi) tidak menunjuk anak-anak perusahaan.
punya keinginan menjadi komisaris pada Sebenarnya dalam peraturan, hal
anak usahanya. Untuk jabatan komisaris tersebut tidak boleh. Bila sebuah proyek
anak usaha BUMN bisa diserahkan dikerjakan berdasarkan atas tunjuk,
kepada level di bawah direksi, misal biasanya akan ada inefisiensi karena
kepala divisi atau kepada pihak luar yang tidak ada harga pembanding karena
benar-benar profesional dan mampu harga ditentukan sendiri.
menjaga anak usaha BUMN tersebut. Karena itu dalam tender pengerjaan sebuah BUMN. Ketika harga dari BUMN
Dengan demikian tidak ada lagi direksi proyek pemerintah harus dikembalikan ke tersebut dianggap mahal tentu harus ada
BUMN bisa menjabat komisaris pada mekanisme yang berlaku, yakni harus ada pembandingnya. Setelah selesai dibangun
delapan anak usaha BUMN. harga dari perusahaan pembanding bukan oleh BUMN, ketika hendak dijual ke pihak
Langkah Menteri BUMN Erick berdasarkan atas tunjuk. Itu yang pertama. swasta, belum tentu pihak swasta bersedia
Thohir melakukan moratorium dengan Kedua, dalam tender tersebut harus membeli karena harganya terlalu mahal.
membatasi pendirian anak usaha melibatkan pihak swasta. Tidak bisa Akhirnya jalan tersebut tidak laku sehingga
BUMN memang sudah seharusnya bila semuanya dikerjakan hanya oleh uang pemerintah tidak bisa berputar.
dilakukan. Tetapi selain melakukan BUMN. Hal itulah yang membuat Padahal uang tersebut diperlukan untuk
moratorium, Kementerian BUMN ekonomi kita sempat tidak merata. Pada membangun infrastruktur lain.
juga harus berani menyatakan, mana akhirnya uang yang jumlahnya ratusan Erick Thorir sebagai Menteri
saja anak-anak usaha BUMN yang triliun rupiah hanya dinikmati oleh BUMN akan bisa bekerja maksimal
harus ditutup. Bila tidak segera ditutup BUMN. Kalaupun hendak membagi mengembangkan BUMN asalkan tidak
dikhawatirkan akan terus menjadi beban kepada perusahaan swasta, bagian diganggu dengan kepentingan politisasi
bagi induk perusahaannya. BUMN yang lebih besar lantaran merasa dan debirokratisasi. Kalau ia masih
Sedangkan terkait dengan batasan poyek tersebut dimiliki BUMN. diganggu oleh dua hal tersebut, fungsi
anak usaha BUMN atau bukan, menurut Misal, pembangunan proyek sebuah Menteri BUMN tidak akan jauh berbeda
aturan bila saham BUMN minimal 25 jalan tol, tetapi pemerintah menunjuk dengan para menteri sebelumnya.
No. 144 TAHUN XIII JANUARI 2020 | BUMN Track | 23
PERSPEKTIF.indd 23 1/14/20 4:16 PM