Page 23 - Edisi Januari 2020
P. 23

BUMN. Bahkan ketika memilih        persen ke atas sudah menjadi pemegang
 Anak Usaha    komisaris terkadang tidak tepat,   saham pengendali. Bila porsi sahamnya   Sedangkan
               padahal komisaris memiliki kewajiban
                                                  di bawah 25 persen maka hanya menjadi
 Harus Sesuai   yang bersifat tanggung –renteng.   pemegang saham, bukan pemegang saham   terkait dengan
                                                  pengendali. Maka sebagai pemegang saham
               Sehingga fungsi komisaris semestinya
                                                  pengendali, diperbolehkan menentukan
               dikembalikan seperti yang tercatum
 Ekosistem BUMN  dalam UU UU No. 40/2007 tentang    komisaris dan direksi. Karena itu tetap   batasan anak
                                                  harus dipisahkan antara pemegang saham
               Perseroan Terbatas (PT).
                  Pasal 114 ayat 3 dalam UU PT    mayoritas adalah BUMN dengan BUMN     usaha BUMN
               menyebutkan, setiap anggota Dewan   hanya sebagai pemegang saham namun    atau bukan,
               Komisaris ikut bertanggung jawab secara   bukan pengendali.
               pribadi atas kerugian Perseroan apabila   Meski begitu, Kementerian BUMN     menurut
               yang bersangkutan bersalah atau lalai   harus memantau sejauhmana BUMN
               menjalankan tugasnya.              masuk ke saham-saham perusahaan         aturan bila
                  Sedangkan terkait keinginan     swasta, meski bukan pemegang saham
               Kementerian BUMN yang akan         mayoritas. Jangan sampai pada akhirnya   saham BUMN
               mengevaluasi 800 komisaris anak usaha   akan menimbulkan masalah.
               BUMN, langkah  tersebut memang        Ketika muncul keluhan dari           minimal 25
               diperlukan.  Selama ini Direksi BUMN   kalangan pengusaha swasta terkait    persen ke atas
               bisa merangkap menjadi komisaris pada   aktivitas bisnis anak-anak usaha BUMN
               beberapa anak perusahaan BUMN. Ini   yang menguasai berbagai proyek     sudah menjadi
               tidak efektif karena pekerjaan direksi   pemerintah, hal tersebut terkait dengan
               sudah sangat banyak.               program percepatan pembangunan          pemegang
                  Kalau hendak menambah gaji      proyeks-proyek  pemerintah selama
               direksi tidak dengan cara merangkap   tiga tahun terakhir. Pemerintah pun      saham
               jabatan terlalu banyak. Bisa dengan   melakukan penunjukan kepada BUMN.
               memperbesar bonus bila prestasinya   Selanjutnya BUMN-BUMN tersebut        pengendali.
               bagus sehingga mereka (direksi) tidak   menunjuk anak-anak perusahaan.
               punya keinginan menjadi komisaris pada   Sebenarnya dalam peraturan, hal
               anak usahanya. Untuk jabatan komisaris   tersebut tidak boleh.  Bila sebuah proyek
               anak usaha BUMN bisa diserahkan    dikerjakan berdasarkan atas tunjuk,
               kepada level di bawah direksi, misal   biasanya akan ada inefisiensi karena
               kepala divisi atau kepada pihak luar yang   tidak ada harga pembanding karena
               benar-benar profesional dan mampu   harga ditentukan sendiri.
               menjaga anak usaha BUMN tersebut.     Karena itu dalam tender pengerjaan   sebuah BUMN.  Ketika harga dari BUMN
               Dengan demikian tidak ada lagi direksi   proyek pemerintah harus dikembalikan ke   tersebut dianggap mahal tentu  harus ada
               BUMN bisa menjabat komisaris pada    mekanisme yang berlaku, yakni harus ada   pembandingnya. Setelah selesai  dibangun
               delapan anak usaha BUMN.           harga dari perusahaan pembanding bukan   oleh BUMN, ketika hendak dijual ke pihak
                  Langkah Menteri BUMN Erick      berdasarkan atas tunjuk. Itu yang pertama.   swasta, belum tentu pihak swasta bersedia
               Thohir melakukan moratorium dengan    Kedua, dalam tender tersebut harus   membeli karena harganya terlalu mahal.
               membatasi pendirian anak usaha     melibatkan pihak swasta. Tidak bisa   Akhirnya jalan tersebut tidak laku sehingga
               BUMN memang sudah seharusnya       bila semuanya dikerjakan hanya oleh   uang pemerintah tidak bisa berputar.
               dilakukan. Tetapi selain melakukan   BUMN. Hal itulah yang membuat   Padahal uang tersebut diperlukan untuk
               moratorium, Kementerian BUMN       ekonomi kita sempat tidak merata. Pada   membangun infrastruktur lain.
               juga harus berani menyatakan, mana   akhirnya uang yang jumlahnya ratusan   Erick Thorir sebagai Menteri
               saja anak-anak  usaha BUMN yang    triliun rupiah hanya dinikmati oleh   BUMN akan bisa bekerja maksimal
               harus ditutup. Bila tidak segera ditutup   BUMN. Kalaupun hendak membagi   mengembangkan BUMN asalkan tidak
               dikhawatirkan akan terus menjadi beban   kepada perusahaan swasta, bagian   diganggu  dengan kepentingan  politisasi
               bagi induk perusahaannya.          BUMN yang lebih besar lantaran merasa   dan debirokratisasi. Kalau ia masih
                  Sedangkan terkait dengan batasan   poyek tersebut dimiliki BUMN.    diganggu oleh dua hal tersebut,  fungsi
               anak usaha BUMN atau bukan,  menurut   Misal,  pembangunan proyek sebuah   Menteri BUMN tidak akan jauh berbeda
               aturan bila saham BUMN minimal 25   jalan tol, tetapi pemerintah menunjuk   dengan para menteri sebelumnya.


                                                                               No. 144 TAHUN XIII JANUARI 2020 |     BUMN Track     |     23



       PERSPEKTIF.indd   23                                                                                       1/14/20   4:16 PM
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28