Enam Perjalanan Kereta Api Luar Biasa Diisi 62 Penumpang, Pasar Turi-Bandung Hanya 1 Penumpang
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Di hari pertama pengoperasian 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa, PT Kereta Api Indonesia melayani total 62 penumpang KLB. Adapun jumlah penumpang Relasi Gambir – Surabaya Pasarturi ada 27 penumpang. Relasi Surabaya Pasarturi – Gambir, 12 penumpang. Bandung – Surabaya Pasarturi, 11 penumpang. Surabaya Pasarturi – Bandung: 1 penumpang. Gambir – Surabaya Pasarturi: 8 penumpang dan Surabaya Pasarturi – Gambir: 3 penumpang. Beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir – Surabaya Pasarturi, Gambir – Cirebon dan Gambir – Semarang Tawang,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Rabu (13/5).
Seluruh penumpang tersebut, lanjutnya, merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. “Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” jelasnya.
Total 96 personil yang bertugas pada Posko Satgas Covid-19 di berbagai Stasiun untuk melakukan verifikasi berkas calon penumpang. Petugas berasal dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Penumpang yang sudah diverifikasi berkasnya oleh Tim Satgas dapat langsung membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang.
KAI menjual tiket mulai H-7 keberangkatan, dan tiket yang telah terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 mencapai 89 tiket. Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.
“Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H,” tegas Joni.
Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19. Tiket dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.