Peluang dan Tantangan Bancassurance di Bank BUMN

E-Magazine Januari - Maret 2025

Sejak kasus gagal bayar Jiwasraya, kita sering mendengar istilah bancassurance. Secara sederhana, bancassurance merupakan penggabungan bersama suatu produk ataupun pelimpahan risiko yang timbul dari perbankan kepada asuransi, dan asuransi dapat mengembangkan produknya melalui jalur distribusi perbankan.

Bancassurance merupakan terobosan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan nasabah.Mengingat, tingkat penetrasi,densitas  dan  literasimenunjukkan  industri  asuransi di Indonesia  terus berusaha memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Kerja sama ini merupakan potensi yang sangat baik, karena saling menguntungkan. Perbankan memperoleh pendapatan  sebagaifee based incomedan bagi asuransi terciptanya jalur pendapatan baru dari  infrastruktur perbankan.

Di kawasan Asia, misalnya,terjadi di perusahaan asuransi Allianz dengan Bank Nasional Filipina (PNB). Melalui kerjasamanya dengan Bank Nasional Filipina, Allianz mendapatkan akses ke lebih dari 660 cabang Bank PNB serta akses ke 4 juta nasabah yang ada di Filipina. Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang melarang bancassurance.

Bancassurance pertama kali diperkenalkan di Indonesia  tahun 2003.Saat ini telah banyak kerjasamabancassurance, seperti antara BRI dengan BRIngin Life , Bank Mandiri dengan AXA Mandiri Life, Bank  BTN  dengan Jiwasraya  dan BNI dengan BNI Life.

Data INBRA (Investment and Banking Research Agency) tahun itu memperkirakan potensi bisnis produk bancassurance bisa mencapai Rp13,6 triliun. Indikator penetrasi pasar asuransi baru 2 persen dari 212 juta penduduk Indonesia. Sementara itu, yang sudah memiliki rekening di bank baru 18 persen.

Sedangkan pertumbuhan nilai premi dan pemegang polis masing-masing 23 persen dan 5 persen. Selain itu, simpanan dana pihak ketiga di perbankan mencapai Rp250 triliun.

Bancassurance diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 32 /SEOJK.05/2016 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)

Jalur distribusi Bancassurance merupakan system penjualan yang menjadi kontributor premi yang signifikan dalam industri asuransi karena Bancassurance memberikan keuntungan kepada Perusahaan Asuransi, Bank dan Konsumen. Jalur distribusi ini lebih banyak digunakan untuk memasarkan produk-produk asuransi jiwa dibandingkan asuransi umum.

Kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank terdiri  dalam tiga  bentuk, yaitu  pertama, sebagai Distribution Agreementberupa sistem kerja sama dengan basis perjanjian pemasaran. Bank berfungsi sebagai outlet pemasaran bagi produk asuransi. Bank  tidak memiliki kewajiban untuk memberikan data nasabah kepada bank.

Kedua, Strategic Alliance Agreement, yaitu perjanjian aliansi strategis bersifat eksklusif antara bank dengan perusahaan asuransi.Kedua pihak dapat bekerja sama dalam mengembangkan produk dan saluran pemasaran. Selain itu, perusahaan asuransi dapat menggunakan database nasabah yang ada di bank.

Ketiga,Joint Venture, yaitu perusahaan asuransi dan bank memiliki sebagian kepemilikan saham.

Dibalik berkah bancassurance , setidaknya ada lima potensi masalah yang mengintai di bancassurance.Pertama, bancassurance bukan produk perbankan dan tidak dianggap sebagai simpanan dari bank, tidak dijamin oleh bank, serta bukan bagian dari program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Kedua, risiko hukum. Salah satunya adalah Memastikan perjanjian Bancassurance antara Perusahaan Asuransi dan Bank tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat..

Bank harus menawarkan kepada nasabah hipotek asuransi setidaknya dari tiga perusahaan asuransi sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.

Ketiga, untuk menjadi mitra banccassurance, beberapa bank mensyaratkan licence fee yang bersifat biaya tetap dibayar dimuka, baik ada maupun tidak ada realisasi bisnis. Praktik licence fee harus dilihat dalam kaitan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Perusahaan asuransi dilarang untuk menawarkan atau memberikan sesuatu langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain untuk mempengaruhi pengambilan keputusan terkait transaksi asuransi.

Diatur juga dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa bank wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan reputasi perusahaan asuransi mitra bank secara berkala paling lama sekali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi kinerja dan atau reputasi perusahaan asuransi mitra yang diketahui melalui berbagai sumber informasi dan bank dilarang bekerja sama bidang asuransi atas perusahaan asuransi yang merugi.

Rencana bisnis yang dibuat bank untuk mendukung rencana aksi bancassurance juga tidak selalu sesuai dengan kriteria underwriting yang ditetapkan perusahaan asuransi. Margin bunga bersih hasil investasi dana nasabah harus memberikan surplus yang berkelanjutan setelah dikurangi biaya distribusi dan biaya akuisisi kanal bancassurance.

Keempat, permasalahan pada saat pemutusan kerja sama dan kontrak polis. Bancassurance acap kali mengalami persoalan kualitas kolektibilitas premi, rekonsiliasi bank, serta pengembalian premi dan komisi pada saat terjadi pemutusan kontrak polis bila tidak cukup dibentuk cadangan. Produk bancassurance yang umumnya berjangka pendek kerap tidak sesuai dengan horizon investasi yang umumnya berjangka panjang hingga menyebabkan mismatch yang menggerus solvabilitas.

Kelima, permasalahan pajak dan akuntansi. Perlu diwaspadai berbagai bentuk transfer pricing yakni pembebanan yang berlebih pada tingkat usaha patungan hingga merugikan mitra lokal pada periode start up bancassurance untuk keuntungan mitra asuransi asing apabila terkait dengan mitra bank asing. Pembebanan biaya start up menjadi isu kritis apakah akan diamortisasi selama jangka waktu kontrak bancassurance berlangsung atau diperlakukan secara cash basis. Beberapa permasalahan di atas harus dapat diantisipasi dan dimitigasi agar bancassurance tetap terjaga sebagai primadona yang mendatangkan berkah, bukan musibah.


Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.