Tantangan Bank BUMN
Oleh: Paul Sutaryono
Staf Ahli Pusat Studi BUMN, Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI
Sungguh, pandemi Covid-19 tak tebang pilih. Hampir semua sektor ekonomi terdisrupsi termasuk sektor perbankan. Bank BUMN termasuk di dalamnya. Bagaimana tantangan bank BUMN yang meliputi BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN?
Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi akan terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi global menjadi minus 3 persen pada 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa skenario terberat dari pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020 adalah minus 0,4 persen. Wah!
Awal Mei 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 2,97 persen per kuartal I-2020. Bagaimana pertumbuhan ekonomi negara ASEAN? Malaysia 3,60 persen, Thailand 1,60 persen (kuartal IV-2019), Vietnam 3,82 persen, Filipina minus 0,20 persen, dan Singapura minus 2,20 persen (kuartal I-2020).
Sejauh mana kinerja bank BUMN? Kredit masih tumbuh 9,02 persen dari Rp2.199,55 triliun per Februari 2019 menjadi Rp2.397,95 triliun per Februari 2020. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih subur 9,36 persen dari Rp2.331,11 triliun menjadi Rp2.549,40 triliun.
Lantaran pertumbuhan kredit dan DPK yang tak seimbang, loan to deposit ratio (LDR) turun dari 94,36 persen menjadi 94,06 persen di atas ambang batas 78-92 persen. Artinya, kredit masih mengucur cukup deras. Laba sebelum pajak pun masih naik 9,82 persen dari Rp87,88 triliun menjadi Rp96,51 triliun.
Beragam Langkah Strategis
Lantas, apa saja tantangan bank BUMN? Apa saja langkah strategis yang patut diambil otoritas dan bank pelat merah?
Pertama, masa krisis merupakan titik awal untuk bebenah diri. Bank BUMN perlu menata kembali strategi bisnis, manajemen risiko, manajemen SDM dan paparan (exposure) terutama dalam valuta asing untuk menghindari fluktuasi nilai tukar.
Upaya itu bertujuan untuk menggenjot tingkat efisiensi yang tersurat dalam rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Saat ini BOPO membaik dari 83,93 persen menjadi 81,97 persen di bawah rata-rata industri 83,62 persen namun masih di atas ambang batas 70-80 persen. Itu berarti bank BUMN belum efisien. Padahal efisiensi tinggi merupakan senjata ampuh dalam memenangi persaingan yang kian sengit.
Kedua, tantangan pandemi mulai membara ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Inilah kesempatan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan plafon Rp10 miliar bagi debitur yang terpapar risiko Covid-19 langsung dan tak langsung. Aturan itu efektif 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Restrukturisasi kredit dapat berbentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Pun, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan atau konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Kemudian menyusul Surat Edaran OJK Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan yang efektif 30 Maret 2020 itu ditujukan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan plafon yang sama Rp10 miliar. Kedua aturan itu bertujuan mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga 26 April 2020, 65 bank telah merestrukturisasi kredit Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah itu termasuk restrukturisasi kredit UMKM Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Untuk industri pembiayaan nasional hingga 27 April 2002, terdapat 166 perusahaan pembiayaan yang telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi kredit yang telah disetujui 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
Ingat bahwa restrukturisasi kredit dapat membawa potensi risiko kredit (loan at risk). Terlebih ketika ternyata restrukturisasi kredit gagal dilaksanakan oleh debitur karena bisnis macet. Akibatnya, kolektibilitas kredit akan turun sehingga otomatis cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bakal melonjak tajam karena tingginya jumlah kredit yang diretrukturisasi dan jumlah debitur.
Ketiga, kualitas kredit perbankan terdiri dari 5 kolektibilitas yakni kolektibilitas 1 (kredit lancar), 2 (kredit dalam perhatian khusus), 3 (kredit kurang lancar), 4 (kredit diragukan) dan 5 (kredit macet). Kolektibilitas kredit 3, 4 dan 5 itu disebut kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Sarinya, makin tinggi kolektibilitas, makin tinggi cadangan yang harus dibentuk.
Nah, jika potensi risiko penurunan kolektibilitas itu menjadi kenyataan, maka cadangan bisa meledak yang berarti pengeluaran semakin tinggi. Hal itu akan menekan modal bahkan laba berjalan pada akhir tahun.
Pendapatan dari bunga (interest income) pun makin menipis karena penerimaan angsuran merosot signifikan. Hal yang menyeramkan tatkala kualitas kredit makin tinggi sehingga mengangkat NPL. Harap cermati bahwa NPL tampak mendatar dari 2,53 persen per Desember 2019 tetap bertahan 2,53 persen per Januari 2020 namun kemudian mendaki naik menjadi 2,77 persen per Februari 2020.
Sebaliknya, pendapatan bisnis secara keseluruhan meluruh menyusul penutupan sementara ratusan kantor kas di seluruh nusantara. Ujungnya, pendapatan dari komisi (fee-based income) berupa pengelolaan rekening giro, tabungan dan deposito (current accounts and saving accounts/CASA) akan turun.
Keempat, untuk mencegah penurunan interest income supaya tak terlalu parah, kemungkinan besar penurunan suku bunga kredit akan makan waktu lebih lama. Padahal sudah semestinya, suku bunga kredit akan turun mengikuti penurunan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 150 basis poin (bps) secara bertahap dari 6 persen per 20 Juni 2019 menjadi 4,5 persen per 14 April 2020.
Hal itu bertujuan untuk mempertahankan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang kini mencapai 5,23 persen lebih tinggi daripada rata-rata industri 4,81 persen. Buahnya, bank tidak terlalu menderita risiko likuiditas. Manakala bank BUMN sebagai pemimpin pasar memperlambat penurunan suku bunga kredit, hal itu bisa jadi akan diikuti bank lainnya.
Kelima, untuk itu, bank umum termasuk bank BUMN perlu merevisi target bisnis yang tertuang dalam rencana bisnis bank (RBB). Ini upaya logis.
Keenam, otoritas pun wajib mengerek daya tahan bank umum. Bagaimana kiatnya? Kini pemerintah sedang menggodog stimulus berupa subsidi bunga kredit UMKM, kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Hal itu amat bermanfaat namun belum cukup.
Oleh karena itu, otoritas perlu menunda pembayaran iuran bank kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk enam bulan ke depan. Giro wajib minimum (GWM) pun perlu turun lagi untuk menambah ruang likuiditas bank.
Ketujuh, namun penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tak boleh kendor. Sebab itu merupakan pedoman utama.
Berbekal aneka langkah strategis demikian, maka tantangan itu amat diharapkan dapat teratasi dengan sigap. Sungguh!