Page 26 - BUMNTrack Edisi Desember 2019
P. 26
perspektif
Menanti Kejelasan
Subholding BUMN
ementerian BUMN seperti Indonesia Incorporated? Lalu
akan mengganti konsep apa bedanya? Kalau demikian, antara
superholding dengan subholding dan holding hanya berganti
Ksubholding. Tetapi, istilah saja. Karena istilah subholding
sebelumnya harus dijelaskan dulu ke tersebut tidak clear sehingga berdampak
Oleh: publik, pengertian subholding yang ke publik. Masyarakat, termasuk pelaku
Agus Pambagio dimaksud. Lalu, apa perbedaannya ekonomi pun masih tidak paham
dengan holding yang sekarang sudah sehingga membuat mereka bingung.
Pengamat
Kebijakan Publik telanjur dibentuk? Saya melihat, Selain menjelaskan definisi
keduanya tidak ada perbedaan. Bahkan subholding kepada publik,
subholding tidak ada nomenklaturnya Kementerian BUMN juga harus
sedangkan holding ada pengertiannya menjelaskan tujuan subholding.
dalam ilmu manajemen. Maka ketika Apakah hendak menghasilkan
PGN dijadikan subholding gas, saya penguatan BUMN? Ini penting karena
tidak setuju karena dikhawatirkan nanti selama ini kita hanya berkutat pada
akan memberi gambaran tidak jelas istilah, tetapi tidak menjalankan.
kepada masyarakat. Selama ini holding BUMN yang
Sebaiknya, sekarang pemerintah sudah dibentuk pun belum ada yang
dalam hal ini Menteri BUMN Erick mendapat keuntungan. Karena itu saya
Thohir menjelaskan terlebih dahulu tidak pernah setuju dengan pembentukan
perbedaan antara holding dengan sub holding BUMN. Dikatakan pula,
holding, juga super holding. Apakah pembentukan holding BUMN dilakukan
dengan subholding Kementerian BUMN supaya aset menjadi lebih besar sehingga
hendak menggabungkan semua BUMN, bisa mendapatkan pinjaman dengan nilai
26 | BUMN Track | No. 143 TAHUN XII DESEMBER 2019
PERSPEKTIF.indd 26 12/11/19 7:10 PM